Nekat Mengoplos Gas Elpiji, Warga Subang Ditangkap Polisi
SUBANG, (sindikasiindonesia).- Pria berusia 49 tahun asal Desa Simpar, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, RHD menangis. Ulahnya yang mengoplos gas elpiji 3 kg ke dalam tabung 12 kg atau non subsidi berakibat RHD ditangkap polisi.
Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasatreskrim Polres Subang AKP Ade Rizki Fitriawan mengatakan terungkapnya kasus ini berawal meledaknya pangkalan gas milik RHD, Kamis ( 27/4/2023) pukul 07.00 wib.
Pangkalan gas milik RHD di Desa Simpar, Kecamatan Cipunegara, Kabupaten Subang, waktu itu, kebakaran mengakibatkan roboh sebagian atap gudang dan menimbulkan lima orang yang mengalami luka bakar.
Hasil olah TKP dan penyidikan lebih lanjut, kata AKBP Sumarni, ditemukan fakta bahwa tersangka dibantu beberapa pegawainya penyuntikan elpiji tabung 3 Kg ke dalam tabung elpiji 12 Kg atau elpiji non subsidi.
Saat itu, penyuntikan tersebut, lanjut AKBP Sumarni, salah satu pegawai menyalakan kompor gas untuk masak air dengan tujuan hendak menyeduh kopi, tapi ternyata saat penyuntikan terjadi kebocoran gas.
“Kebocoran gas karena alat suntik tabung yang digunakan manual, api kemudian menyambar gas, sehingga terjadi ledakan dan kebakaran,” ucap AKBP Sumarni di Mapolres Subang, Selasa (9/5/2023).
Dari kejadian tersebut, lanjut AKBP Sumarni, menyita 729 tabung elpiji 3 kg, 285 tabung elpiji 3 kg kondisinya kosong dan tidak terbakar, serta 627 tabung elpiji 3 kg kondisinya rusak dan hangus terbakar.
Selain itu, tambahnya, disita 27 tabung elpiji
5,5 Kg kondisinya kosong dan tidak terbakar, 267 tabung elpiji 12 Kg kondisinya rusak dan harus terbakar, dan 29 besi silinder modifikasi alat suntik tabung elpiji.
Barang bukti lainnya, satu buah timbangan elektrik kondisinya rusak terbakar, satu buah kompor gas berikut selang dan regulatornya, dan dua mobil pickup kondisinya sudah rusak terbakar.
Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 55 undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, tersangka dijerat Pasal 187 ayat 3e KUHPidana dengan ancaman hukuan seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. “RHD sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang,” pungkasnya. (Mangun/Sinindo)