Dipanggil Pengadilan Cirebon, Perusahaan Pemenang Tender Parkir Jagasatru Tidak Hadir
CIREBON, (sindikasiindonesia.id).- Persoalan gugatan pengelolaan lahan parkir Rasman Wiranata terhadap Perumda Pasar, seorang Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, H. UK serta mantan Direktur Operasional PD Pasar Cirebon, H. DH masih mengalami polemik.
Rasman melalui pengacaranya Dan Bildansyah, SH mengatakan jika pihaknya merasa aneh dengan keberadaan PT Fajar Aluna Jaya (FAJ). FAJ salah satu turut tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan perkaranya.
“Padahal terhadap yang bersangkutan, telah dipanggil secara patut menurut hukum. Yang menarik bukan persoalan ketidakhadirannya. Tapi alasan ketidakhadirannya,” ungkap Bildansyah, Senin (19/6/2023).
Bildansyah menambahkan seperti terlihat dalam relas panggilannya, ternyata alamat PT. FAJ tersebut di wilayah Jakarta Timur, ternyata tidak dikenal.
Kondisi itu tentu menjadi pertanyaan besar mengingat, FAJ adalah pemenang lelang pengelolaan perparkiran di Pasar Jagasatru dengan mengalahkan 50 an kompetitornya.
“FAJ ini didengungkan sebagai perusahaan besar berskala nasional, sehingga menjadi pertanyaan ketika alamat kantornya pun tidak diketahui,” kata Bildansyah.
Bahkan ketika dilakukan investigasi di lapangan, lanjut Bildansyah tidak ada satu pun personil mengenal Direktur atau pimpinan FAJ. Kepada yang menemui, orang-orang mengelola parkir di pasar Jagasatru hanya mengatakan bahwa untuk info tentang FAJ dapat ditanyakan ke Perumda.
Sebelumnya Pengelola Parkir Pasar Jagasatru atau yang mewakili FAJ, Kokok mengatakan pihaknya tidak berwenang menyampaikan atau menjawab persoalan tersebut.
“Silahkan menghubungi PD Pasar saja karena semua Perumda yang mengurusnya,” kata Kokok di Kantor PT FAJ Pasar Jagastru, Selasa (21/3/2023).
Ketika ditanya terkait Direktur FAJ, Kokok menyatakan semua data ada di Perumda Pasar.
“Saya gak hapal betul nama Direktur tapi datanya ada di Perumda Pasar,” tandasnya. (Arif/SININDO)