Ratusan Paspor Ditunda Penerbitannya oleh Imigrasi Kota Bandung, Diduga Untuk Kepentingan Pekerja Migran
Bandung, (SindikasiIndonesia.id) – Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung memberlakukan sistem ketat, dalam pembuatan paspor bagi pemohon. Diperketatnya penerbitan paspor ini, dilakukan sebagai bentuk upaya menghindari dari adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Seperti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim baru- baru ini mengatakan salah satu peran Imigrasi dalam mencegah perdagangan orang adalah pada tahap pembuatan paspor. Sehingga semua jajaranya diharapkan bekerja dengan penuh ketelitian
“Imigrasi harus lakukan upaya preventif dan protektif dalam pencegahan perdagangan orang,” kata Silmy di Jakarta beberapa waktu lalu.
Menurutnya dengan keterangan yang terindikasi janggal permohonan paspor bisa ditangguhkan hingga dua tahun. Tindakan ini perlu dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menyikapi arahan Dirjen Imigrasi, Kepala Imigrasi Kelas 1A TPI Bandung, Arief Hazairin Satoto mengatakan, pembuatan paspor bagi para pemohon akan diperketat.
“Dengan ini kami lakukan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” jelas Arief Hazairin Satoto, Rabu, 21 Juni 2023.
Menurutnya, pihak Imigrasi memerintahkan kepada semua petugas untuk tegas saat proses wawancara pemohon.
“Kami sudah minta semua petugas harus teliti saat mengecek semua data pemohon. Pastikan semua data lengkap dan orang yang diwawancarai memberikan keterangan yang benar, ” papar Arief Hazairin Satoto.
Dirinya memastikan, akan melayani para pemohon paspor dengan baik sesuai SOP. Namun tetap waspadai bilamana ada hal- hal yang mengganjal dari pemohon.
“Pemohon akan kami layani dengan baik, namun segera laporkan kepada pimpinan secara berjenjang apabila ada hal yang mengganjal,” terangnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, salah satu pencegahan tindak pidana perdagangan orang( TPPO), Kantor Imigrasi Bandung telah menunda penerbitan paspor pada Tahun 2022.
“Sebanyak Total 167 pemohon, Sedangkan Tahun 2023 total 59 pemohon kita tunda penerbitan pasponya, ” jelasnya.
Jumlah tersebut, menurut Arief karena banyak faktor yang ditemui petugas saat melakukan tahapan seleksi data pemohon hingga tahapan wawancara pemohon.
“Saya terus mengingatkan kepada semua jajaranya agar terus mewaspadai pemohon paspor yang diduga pekerja migran non prosedural, sekaligus menunda pembuatan paspor yang bersangkutan paling lama dua tahun, ” terangnya.
Dirinya mengatakan, bahwa semua jajaranya melaksanakan tugas sebagai mana mestinya sesuai ketentuan.
“Kami pastikan semua ruang layanan pada Kantor Imigrasi Bandung mulai dari layanan loket pemeriksaan berkas paspor, layanan wawancara dan pengambilan foto, dan layanan pengambilan paspor, serta layanan loket wawancara bagi pemohon prioritas ramah HAM seperti para lansia, Anak Balita, dan penyandang Disabilitas befungsi dan berjalan dengan baik, Selain itu juga, Saya selalu melakukan pengawasan melekat kepada petugas pelayanan, baik layanan WNI maupun layanan WNA,” pungkasnya.