Lagu Ciptaan Band Yang Dibentuk Oleh Napi di Rutan Bandung, Resmi Disahkan Dirjen Hak Cipta dan Desain Industri Kemnkumham
Bandung, (SindikasiIndonesia.id) – Kreatifitas warga binaan atau narapidana perlu diacungi jempol. Meski mereka dalam keadaan tengah menjalani tahanan karena kasus hukum, berkreatifitas bukan menjadikan halangan.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Napi di Rutan Kelas I Bandung yang membentuk sebuah band dengan nama BKW-29, bisa menciptakan lagu dalam satu album.
Bahkan album yang diketahui sudah masuk album volume 3 ini, oleh Band BKW-29 lagu lagu dari si penciptanya didaftarkan ke Dirjen Hak Cipta dan Desain Induatri Kementerian Hukum dan HAM.
Berdasarkan surat keputusan tertanggal 13 Juni 2023, lagu dengan judul Awas Bahaya Laten Narkoba telah didaftarkan dengan nomor registrasi pencatatan 000477730,
Hak cipta dari lagu tersebut diberikan kepada penciptanya Asep Mochammad Ali Budi.
Surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto.
Terpisah Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman sangat mengapresiasi lagu ciptaan warga binaan terdaftar di Dirjen Hak Cipta dan Desain Industri.
“Saya sangat mengapresiasi hal ini, selain menumbuhkan kreatifitas warga binaan, juga sebagai bekal saat bebas nanti bisa berkarya bagi masyarakat, ” jelas Karutan Bandung, Suparman, Rabu 26 Juli 2023.
Suparman menegaskan bahwa pembinaan terhadap warga binaan di Rutan Kelas I Bandung, terus dilakukan sesuai program dari pemerintah.
“Program pembinaan kepada warga binaan kita lakukan terus, mulai dari kreatifitas, pendidikan, mental kepribadian dan kerohanian, ini kita lakukan rutin setiap hari, ” pungkasnya.
Dari ciptaan lagu dengan judul Awas Bahaya Narkoba tersebut, ada 10 lagu yang dikeluarkan band BKW-29 di volume 3 ini.