Jawa BaratNewsPolitik

Mantan Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati Diberhentikan Gubernur Jabar

CIREBON, (sindikasiindonesia.id).- Mantan Ketua Dewan, Affiati diberhentikan dari Anggota DPRD Kota Cirebon.

Affiati, diusulkan PAW setelah diberhentikan dari keanggotaan Partai Gerindra melalui SK DPP Partai Gerindra pada 15 Mei 2023 yang lalu.

Hal ini disebabkan Affiati yang memutuskan nyaleg dari partai lain untuk Pileg 2024 mendatang.

Jabatan Anggota DPRD Fraksi Gerindra tersebut akan diisi oleh Suhaili.

Pemberhentian berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat yang memberhentikan Affiati dari anggota DPRD Kota Cirebon periode 2019-2024.

Dalam SK gubernur dengan nomor 171.3/Kep.467-Pemotda/2023, tertanggal 2 Agustus 2023, Gubernur meresmikan pemberhentian Affiati dari anggota DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2019-2024.

Ketua fraksi partai Gerindra DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik mengungkapkan, walaupun SK Gubernur ini sudah terbit sejak 2 Agustus lalu, tapi pihaknya baru mendapatkan turunnya SK PAW tersebut pada Senin (7/8/2023).

Setelah ini, akan diusulkan untuk dilaksanakan rapat paripurna istimewa, untuk pengucapan sumpah jabatan Suhaili menjadi anggota DPRD fraksi Gerindra sisa masa jabatan 2019-2024.

“Kami sudah menyampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Cirebon terkait surat tersebut. Harapan kami Sidang Paripurna pengangkatan Suhaili dapat dilaksanakan Hari Jumat mendatang,” ungkap Fitrah Malik, Selasa (8/8/2023.

Sebelumnya, Affiati sebelumnya merupakan anggota fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon. Pada Pileg 2019 yang lalu, Afiati meraih suara terbanyak di partainya. Kursi ketua DPRD pun berhasil didudukinya.

Namun, selama menduduki kursi pucuk pimpinan di lembaga tersebut, sejumlah kontroversi dan sandungan, sempat menderanya.

Affiati kemudian diberhentikan menjadi ketua DPRD pada 1 Agustus 2022 yang lalu dan hanya menjadi anggota DPRD biasa.

Hingga akhirnya, Affiati memilih pindah partai dan mengundurkan diri dari Gerindra, serta otomatis diberhentikan dari keanggotaan DPRD Kota Cirebon periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW yang terjadi saat ini.

Sedangkan pengangkatan Suhaili tertuang dalam SK Gubernur Jabar Nomor 171/Kep.470-Pemotda/2023, perihal peresmian pengangkatan terhadap Suhaili sebagai anggota DPRD Kota Cirebon sisa masa jabatan 2019-2024. (Arif/SININDO)

Related Articles

Back to top button