Jawa Barat

642 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Gunung Sindur Diusulkan Dapat Remisi HUT RI ke 78

Bogor, (SindikasiIndonesia.id) – Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur Bogor mengusulkan remisi bagi narapidana, dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus.

Penerimaan remisi oleh narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) , menjadi momen membahagiakan bagi narapidana yang menjalani hukuman di penjara yang ada di Lapas atau Rutan di Seluruh Indonesia.

Pada perayaan HUT RI ke 78 tahun 2023, ratusan ribu narapidana di Indonesia diusulkan mendapatkan remisi (potongan masa tahanan).

Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur, Riko Stiven menjelaskan bahwa narapidana di Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur diusulkan mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke 78 sebanyak 642 orang narapidana.

“Ada 642 orang yang diusulkan mendapat remisi HUT RI ke 78 tahun 2023, ini usulannya. Nanti untuk keputusannya baru dibacakan besok ” jelas Riko Stiven, Rabu 16 Agustus 2023.

Riko menjelaskan bahwa jumlah penghuni di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur saat ini berjumlah 781 WBP.

“Jumlah penghuni saat ini 781 orang, ” jelasnya.

Dari 642 orang narapidana yang diusulkan dapat remisi, ada yang mendapat Remisi RU I dan Remisi RU II.

“Untuk yang RU I kita usulkan 613 orang narapidana, RU II kita usulkan 29 orang narapidana, ” jelasnya.

Untuk RU I, narapidana atau WBP di Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur mendapatkan rata rata remisi 1 hingga 5 bulan potongan masa tahanan.

“Untuk RU I beragam jumlah remisinya, ada yang dapat 1 sampai 5 bulan,” terangnya.

Sementara untuk narapidana yang mendapatkan Remisi RU II, berjumlah 29 orang.

“Narapidana yang menerima RU II, sebanyak 29 orang, dari 29 orang yang diusulkan semuanya diterima, ” jelasnya.

Remisi saat HUT Kemerdekaan RI diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (wbp) atau narapidana sebagai nikmat dan anugerah Tuhan yang Maha Kuasa, kemerdekaan bangsa yang diperingati hari ini wajib kita syukuri bersama.

“Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tak terkecuali terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP).Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan menjalani pidana atau remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat yang ditentukan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keppres nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi, ” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button