Jawa Barat

Rutan Kelas I Bandung Usulkan 698 Narapidana Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke 78

Bandung, (SindikasiIndonesia.id) – Rumah Tahanan Negara (rutan) Kelas I Bandung mengusulkan remisi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana yang menjalani hukuman di Rutan tersebut.

Dalam HUT Kemerdekaan RI ke 78 tahun 2023, Rutan Kelas I Bandung mengusulkan 698 orang WBP atau narapidana untuk mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan Negara Republik Indonesia ke 78 tahun 2023.

Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Bandung, Suparman menjelaskan usulan ini akan diputuskan tanggal 17 Agustus 2023 besok.

“Keputusan usulan remisi ini akan ditetapkan dan dibacakan besok, ” jelasnya, Rabu 16 Agustus 2023 di ruang kerjanya.

Suparman menambahkan, bahwa fungsi Rutan berbeda dengan Lapas.

“Kalau di Rutan ada tahanan yang status hukumnya belum mempunyai ketetapan hukum, sementara di Lapas itu sudah mempunyai ketetapan hukum. Untuk Rutan ada dua status penghuni yakni WBP atau narapidana dan tahanan, ” paparnya.

Untuk jumlah narapidana di Rutan Kelas I Bandung saat ini berjumlah 959 orang. Sedangkan tahanan berjumlah 551.

“Total penghuni Rutan Kelas I Bandung sebanyak 1.510 orang, ” jelasnya.

Untuk usulan remisi HUT Kemerdekaan RI, Suparman menjelaskan ada dua remisi yang diberikan, yakni RU I dan RU II.

“Untuk remisi RU I sebanyak 672 narapidana, sedangkan RU II sebanyak 26 narapidana, ” jelasnya.

Untuk status kasus narapidana dan tahanan di Rutan Kelas I Bandung, 581 kasus pidana umum (pidum) dan 117 kasus pidana khusus (pidsus).

Related Articles

Back to top button