Sudah Jalani Masa Tahanan Selama Empat Tahun Karena Kasus Narkoba, Zul Zivilia Diusulkan Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke 78
Bogor, (SindikasiIndonesia.id) – Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur Bogor mengusulkan remisi bagi narapidana, dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus.
Penerimaan remisi oleh narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) , menjadi momen membahagiakan bagi narapidana yang menjalani hukuman di penjara yang ada di Lapas atau Rutan di Seluruh Indonesia.
Pada perayaan HUT RI ke 78 tahun 2023, ratusan ribu narapidana di Indonesia diusulkan mendapatkan remisi (potongan masa tahanan).
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur, Riko Stiven menjelaskan bahwa narapidana di Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur diusulkan mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke 78 sebanyak 642 orang narapidana.
“Ada 642 orang yang diusulkan mendapat remisi HUT RI ke 78 tahun 2023, ini usulannya. Nanti untuk keputusannya baru dibacakan besok ” jelas Riko Stiven, Rabu 16 Agustus 2023.
Riko menjelaskan bahwa jumlah penghuni di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur saat ini berjumlah 781 WBP.
“Jumlah penghuni saat ini 781 orang, ” jelasnya.
Dari 642 orang narapidana yang diusulkan dapat remisi, ada yang mendapat Remisi RU I dan Remisi RU II.
“Untuk yang RU I kita usulkan 613 orang narapidana, RU II kita usulkan 29 orang narapidana, ” jelasnya.
Untuk RU I, narapidana atau WBP di Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur mendapatkan rata rata remisi 1 hingga 5 bulan potongan masa tahanan.
“Untuk RU I beragam jumlah remisinya, ada yang dapat 1 sampai 5 bulan,” terangnya.
Sementara untuk narapidana yang mendapatkan Remisi RU II, berjumlah 29 orang.
“Narapidana yang menerima RU II, sebanyak 29 orang, dari 29 orang yang diusulkan semuanya diterima,” jelas Kalapas.
Dari jumlah usulan narapidana yang mendapat remisi tersebut, ada nama Zul yang merupakan vokalis band Zivilia yang terkenal dengan lagu Aisitheru.
Zul ditahan di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, karena tersangkut kasus narkoba.
Zul Zivilia divonis 18 tahun hukuman penjara terkait kasus narkoba usai ditangkap di Apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 1 Maret 2019 silam.
Zul Zivilia saat ini sudah menjalani hukuman selama empat tahun, dan masih harus menjalani sisa masa hukumannya selama 14 tahun lagi.
Kalapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur, Riko Stiven menjelaskan bahwa remisi yang diterima Zul Zivilia sesuai dengan sikap dan tingkah lakunya selama menjalani masa tahanan.
“Remisi diberikan sesuai dengan penilaian tingkah laku warga binaan pemasyarakatan, selama menjalani masa tahanan. Dan remisi itu hak bagi warga binaan pemasyarakatan ya, jadi sudah sesuai aturan,” jelasnya.
Remisi diberikan pemerintah, untuk apresiasi berupa pengurangan menjalani pidana atau remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
“Remisi diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat yang ditentukan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keppres nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi, ” pungkasnya.