17.016 Narapidana di Jabar Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI ke 78, 291 Narapidana Langsung Bebas
Bandung, (SindikasiIndonesia.id) – Pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78
Kemerdekaan Republik Indonesia, narapidana mendapatkan Remisi.
Pemberian Remisi Remisi Umum Tahun 2023 kepada Narapidana dan Anak
Binaan di Lapas/Rutan seluruh Jawa Barat, sebanyak 17.016 (Tujuh Belas Ribu Enam
Belas) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Jawa Barat yang terdiri dari
mendapatkan remisi.
Remisi tersebut terdiri dari Remisi Umum I (RU I) sebanyak 16.725 (Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh
Lima) orang, dan Remisi Umum (RU II) sebanyak 291 (Dua Ratus Sembilan Puluh
Satu) orang.
Untuk Total keseluruhan WBP di Jawa Barat
saat ini sebanyak
23.546 orang (Dua Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Empat Puluh Enam)
orang WBP.
Acara pemberian remisi, dilakukan setiap tahun, yang dihadiri Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham, R. Andika Dwi Prasetya.
Kepala Kantor Wilayah Andika menyampaikan Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi,
Asimilasi,Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang
Bebas, dan Cuti Bersyarat dan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor:PAS-PK. 05.04 – 998 tanggal 12 Juni 2023 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022 Kepada Narapidana.
Adapun syarat seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berhak mendapatkan
remisi yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan. Untuk tindak
pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak
tanggal penahanan; 3. Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap
harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Penyerahan Remisi Umum I dan II Kanwil Kemenkumham Jabar, dipusatkan di
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung.
Penyerahan Remisi Wilayah
Jawa Barat diserahkan secara simbolis kepada Narapidana dan Anak Binaan oleh
Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum.
Dalam Sambutan Menkumham Yasonna H. Laoly pada acara Pemberian Remisi Umum Peringatan Hari Ulang Tahun ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang dibacakan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum disampaikan pemilihan tema pada tahun ini berdasarkan pencapaian yang telah diraih Indonesia dan menjadikan posisi bangsa
ini menguntungkan dalam melanjutkan
gerakan pembangunan negara.
“Pencapaian ini merupakan wujud aksi nyata progresif yang mengajak seluruh elemen bangsa untuk melaju bersama dan menggelorakan semangat perjuangan yang belum berakhir,” jelas Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat membacakan sambutan Menkumham Yasonna Laoly.
Diakhir pembacaan sambutan, Uu lalu memberikan pesan kepada narapidana yang mendapat remisi.
“Janganlah berputus asa dalam kehidupan ini, karena keputusasaan adalah sebuah
dosa, jadilah manusia yang terus optimis dalam menghadapi kehidupan ini sampai kapanpun, ” pungkas Uu.
Hadir dalam kegiatan pemberian Remisi kepada narapidana di Jabar, Pembimbing
Kemasyarakatan Ahli Utama Dewa Putu Gede, Pimpinan Tinggi Pratama Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Forum Komunikasi Pimpinan
Daerah Jawa Barat, Komisi Informasi Jawa Barat, Ombudsman Perwakilan Jakarta
Raya, Perwakilan Polda Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi, Perwakilan Pangdam III
Siliwangi, Perwakilan DPRD Prov. Jabar, Perwakilan BNNP Jawa Barat, Kemenag Prov.
Jabar, Kesbangpol Prov, Satpol PP Provinsi Jabar.