Ekonomi dan Bisnis

600 Pedagang Gedebage Yang Tergabung Dalam Paguyuban Pedagang Pasar Induk Gedebage Siap Daftar BPJS Ketenagakerjaan Non Formal

Bandung, (SindikasiIndonesia.id) – Momen perayaan HUT RI ke 78 yang digelar oleh pedagang pasar Gedebage Bandung, dirayakan oleh pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Induk Gedebage (P3IG), Selasa 29 Agustus 2023 malam lalu, dengan berbagai kegiatan dan hiburan yang merupakan acara puncak HUT RI ke 78.

Acara puncak menampilkan wayang golek Giriharja 3, di lapangan Pasar Gedebage.

Selain perayaan HUT RI ke 78, acara puncak dengan menghadirkan wayang golek sebagai perayaan HUT ke 3 P3IG.

Menurut Ketua P3IG, Nanang Suherman menjelaskan bahwa kegiatan perayaan HUT RI ke 78 dan HUT P3IG ke 3 ini, sebagai bentuk rasa syukur pedagang pasar Gedebage atas nikmat kemerdekaan hingga saat ini.

“Momen perayaan HUT RI ke 78, mari kita makai bahwa kemerdekaan ini membuat kita bebas dari belenggu penjajahan, serta bisa beraktivitas secara sehat, dan bisa menggerakkan roda perekonomian melalui aktivitas jual beli di Pasar Gedebage, “jelas Nanang Suherman, Jumat 1 September 2023.

Nanang menambahkan, dalam perayaan malam ini, Paguyuban P3IG juga menyatakan siap bersinergi dan bergabung bersama BPJS Ketenagakerjaan bagi para pedagang pasar di pasar induk Gedebage ini.

” Kami butuh BPJS Ketenagakerjaan nonformal ini, untuk temen temen pedagang dan oegawainya, melalui Paguyuban akan kita data pedagang dan kita daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan Non formal,” jelasnya.

Terpisah,Direktur Perisai Karang Arum, Imam Santoso yang membidangi keagenan BPJS ketenagakerjaan Non formal, sangat berterima kasih atas kesiapan paguyuban P3IG yang akan mendaftarkan pedagang pasar induk Gedebage.

“Memang penuh dengan perjuangan agar para pedagang memahami apa itu BPJS Ketenagakerjaan non formal, pada umumnya respon bagus dan mereka siap, ” jelas Imam Santoso saat ditemui di Pasar Induk Gedebage.

Diakuinya, bahwa pilot project saat ini ada 500 kios pemilik yang siap gabung.

“Untuk pengurus Paguyuban ada 25 orang personel, dan sudah kami daftarkan. Sementara ini yang kita berikan sosialisasi dan brosur baru pedagang ada sekitar 600 kurang lebih. Jika ditambah dengan pegawai di kios pedagang, rata rata 3-5 pegawai bisa berjumlah ribuan, namun itu akan disosialisasikan secara bertahap, ” paparnya.

Imam menambahkan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan nom formal diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja.

“Hal tersebut diwujudkan dengan perlindungan pekerja melalui mekanisme kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu. Jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal, melainkan juga untuk pekerja non formal. Pekerja non formal masuk ke dalam kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Pekerjaan yang termasuk ke dalam pekerjaan non formal yaitu seperti wirausaha, freelancer, pekerja lepas dan PKL, ” terang Imam.

Untuk Manfaatnya, Imam memastikan bahwa pedagang pasar Gedebage akan mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja. 

“Karena risiko sosial ekonomi itu bisa terjadi kepada siapa saja, di mana saja dan terhadap siapa saja. Risiko sosial ekonomi itu seperti kecelakaan dan kematian, sehingga perlu ada satu alat pengaman, supaya apabila terjadi risiko sosial ekonomi tadi tidak akan mengganggu kesejahteraan secara drastis. Cakupan program perlindungan ini adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, ” jelasnya.

Di Kota Bandung sendiri, pekerja di sektor non formal juga tak kalah banyaknya dengan pekerja di sektor formal. Sejauh ini yang mendapatkan perlindungan maksimal dari BPJS Ketenagakerjaan baru para pekerja di sektor formal. Oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan  wilayah Kota Bandung juga terus meningkatkan upaya serapan kepesertaaan dari sektor non formal, karena mereka juga berhak atas jaminan sosial tersebut.

“Pekerja non formal juga memiliki risiko pekerjaan yang tinggi. Namun di sisi lain, pekerja non formal hanya mendapat upah rendah sehingga tidak jarang mereka kesulitan jika harus membayar sendiri iuran asuransi. BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Jogja untuk membantu pekerja non formal yang terkendala membayar iuran. Salah satunya, pemerintah sudah menghimbau kepada perusahaan besar ataupun menengah untuk bisa berbagi dengan pekerja non formal. Sebab partisipasi dari kalangan swasta akan sangat membantu dalam program ini. Ini juga sesuai dengan konsep Gandeng Gendong yang menjadi unggulan Pemkot Bandung, ” terangnya.

Imam menjelaskan, bahwa untuk besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sektor non formal adalah sebesar Rp 16.800/bulan untuk dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Bila ingin mendaftar tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) cukup menambah Rp 20.000 sehingga total menjadi Rp 36.800/bulan.

“Khusus utuk ojek online atau Ojol bisa membayar iuran tersebut per bulan yang akan diberikan melalui potongan saldo. Iuran tersebut akan dibayarkan melalui pendebitan saldo deposit masing-masing mitra driver secara otomatis setiap bulannya.Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu santunan berupa uang dan pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Untuk manfaat Jaminan Kematian (JKM) yaitu uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan. Sedangkan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk menjamin agar peserta menerma uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Bentuk manfaatnya berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya, ” jelasnya.

Untuk pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja non formal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BSU) terdapat empat cara, yaitu melalui layanan kontak fisik (manual) di kantor cabang, pendaftaran di service point office (SPO), pendaftaran melalui website, serta pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).

“Melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan jaminan sosial bagi para pekerja khususnya pekerja non formal yang ada di Kota Bandung, ” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button