Jawa BaratNewsPolitik

Ajak PKD dan Pemerintah Kecamatan Aktif, Panwascam Tengah Tani Himbau Peserta Pemilu Tertib Aturan Berlaku

CIREBON, (Sindikasiindonesia.id).- Partisipasi masyarakat pada Pemilu dapat dilakukan dalam bentuk keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan, sosialisasi dan pendidikan politik bagi Pemilih.

Selain itu peran lainnya survei atau jajak pendapat, penghitungan cepat hasil Pemilu dan  pemantauan Pemilu.

Partisipasi masyarakat menjadi salah satu indikator penting bagi keberhasilan Pemilu. Semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat, maka legitimasi Pemilu secara otomatis juga semakin baik.

Partisipasi merupakan respon atau ekspresi pengakuan masyarakat, baik terhadap penyelenggara Pemilu, maupun konstestan.

Panita Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tengah Tani, Kabupaten Cirebon mengingatkan peserta pemilu untuk tidak melanggar aturan kampanye. Mengingat saat ini tahapan pemilu 2024 sudah mulai masuk kampanye hingga 10 Februari 2024 yang akan datang.

Hal ini disampaikan Ketua Panwascam Tengah Tani Eka Yudiansyah dan didampingi dua anggota laiinya yakni Targono dan Naely Eva M, saat menggelar Rapat kordinasi dengan PKD setempat, Selasa (19/12/2023).

Dikatakan Eka, tahapan kampenye pada Pemilu 2024 ini memang singkat sekali yakni sekitar 75 hari. Untuk itu, peserta pemilu diharapkan bisa menaati aturan yang ada seperti yang tertuang pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan juga PKPU nomor 15 tahun 2023 dan juga perubahaannya yakni PKPU 20 tahun 2023.

“Bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu berdasarkan aturan yang ada dilarang untuk mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” Katanya.

Eka juga mengatakan, larangan selanjutnya adalah menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu
yang lain. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum.

“Peserta pemilu juga dalam pelaksanaan kampanye dilarang mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” jelasnya.

larangan selanjutnya, menurut Eka, adalah mebawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda
gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

“Untuk pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri. Larangan berikutnya diberlakukan pula dalam kegiatan kampanye yang mengikutsertakan ASN, TNI Polri, Kuwu, BPD dan perangkat desa,” tandasnya.

Eka juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama melakukan pengawasan pada masa kampanye ini. Segera laporkan kepada kami kalau masyarakat menemukan dugaan pelanggaran pemulu kepada Panwascam Tengah Tani.

Related Articles

Back to top button