Harapkan Pemilu Berjalan Jurdil, Panwascam Kecamatan Weru Gelar Rakor Tingkatkan Kinerja Pengawasan
CIREBON, (SindikasiIndonesia.id),- Luber-Jurdil merupakan akronim dari Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Karena itu semua masyarakat berharap Pemilu 2024 tentang asas Pemilu Indonesia yang menganut prinsip tersebut.
Adapun, Pasal 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Dengan asas langsung, rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara tidak diwakili sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Weru Kabupaten Cirebon, terus meningkatkan pengawasan tahapan Pemilu 2024. Itu dilakukan, supaya tahapan Pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, bisa berjalan. Demikian dikatakan Ketua Panwascam Weru Khoirul Amri.
“Kami sudah melakukan beberapa upaya agar tidak terjadi pelanggaran pada tahapan kampanye di Kecamatan Weru, Khoirul.
Dia mengaku, saat ini tahapan Pemilu sudah masuk masa kampanye. Otomatis seluruh peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dalam bentuk pertemuan terbatas dan lain sebagainya. Untuk itu, salah satu upaya yang dilakukan dalam mengantisipasi pelanggan tahapan kampanye, dengan melakukan sosialisasi dan imbauan kepada peserta pemilu.
“Sosialisasi dan imbauan juga kami lakukan kepada pihak terkait. Kami juga melakukan berkolaborasi dengan Muspika dan juga PPK Kecamatan Weru,” ungkapnya.
Dia mengakui, tidak kalah penting juga kolaborasi dikukan dengan Media Masa. Ini supaya bentuk pengawasan bisa dilakukan lebih efektif lagi. Harapannya, peran media massa dan komunikasi digital, bisa membantu dalam pengawasan pada pemilu 2024.
“Media juga diharapkan dapat berpartisipati dalam rangka memberikan pendidikan politik, demokrasi dan pengawasan publik. Ini bisa memfasilitasi pengawasan dan hubungan Antar Lembaga Bawaslu Panwascam,” ucapnya.
Dia menilai, pengawasan dalam penyelengaraan pemilu mendatang, akan muncul kesadaran masyarakat. Ini terkait pengawasan pemilu di wilayah kecamatan.
Untuk itu, kesadaran politik membutuhkan pengetahuan lewat pendidikan politik.
“Parsitipasi politik sangat penting untuk mengontrol dan mengawasi jalannya penyelengaraan politik. Nanti akan menghindari penyelewengan dan merubah kesadaran masyarakat dari apatis menjadi aktif,” ujarnya.
Dia menambahkan, ada kemungkinan oknum ASN yang menjagokan kandidat dalam pemilu 2024. Disinilah peran media masa yang bisa mengawasi peran ASN yang melanggar. Dengan adanya media masa, oknum-oknum tersebut bisa langsung di publikasikan. aturan bisa di publikasikan.
“jangan sampai ada ASN yang mendukung kandidat lain. Inilah peran media untuk mempublikasikan, tapi harus dengan data akurat,” tukasnya. (Arif/SININDO)