Komitmen untuk Mengawal Suksesi Pemilu 2024, Panwascam Lemahabang Gelar Rakor Pengawasan Logistik
CIREBON, (Sindikasiindonesia.id).- Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memuat sejumlah larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dalam pelaksanaan kampanye.
Seperti menghina berdasarkan SARA, menghasut, dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat, yang diancam dengan sanksi pidana.
Ada beberapa potensi pelanggaran yang dapat dipetakan bersama, diantaranya ada pelanggaran netralitas ASN, netralitas pendamping lokal desa.
Selain itu pelanggaran netralitas kepala desa, pelanggaran pemasangan APK, pelanggaran penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, pelanggaran penggunaan tempat ibadah untuk kampanye dan lainnya.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Lemahabang Kabupaten Cirebon, komitmen untuk mengawal suksesi Pemilu 2024 mendatang.
Salahsatunya yakni terus melakukan pengawalan dalam tahapan kampanye dan distribusi logistik yang digelar dalam rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak.
Hal ini disampaikan ketua Panwascam Lemahabang, M Iqbal saat mengadakan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) kepada Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD) se Kecamatan Lemahabang, Selasa (19/12).
“Tahapan Pemilu saat ini sudah masuk masa kampanye. Dimana seluruh peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dalam bentuk pertemuan terbatas dan lain sebagainya,” katanya, didampingi anggota Panwascam, Rodiyah dan Lili Muflihatin.
“Kami sendiri sudah melakukan beberapa upaya agar tidak terjadi pelanggaran pada tahapan kampanye ini di Kecamatan Lemahabang,” lanjutnya.
Iqbal–begitu sapaan akrabnya menjelaskan salah satu upaya yang dilakukan Panwascam Lemahabang dalam mengantisipasi pelanggaran pada tahapan kampanye adalah dengan melakukan sosialisasi dan juga himbauan kepada peserta Pemilu.
Selain ke peserta pemilu, sosialisasi dan himbauan juga dilakukan kepada pihak terkait. Seperti perangkat desa, serta pihak sekolah. Karena mereka dituntut untuk tidak terlibat didalamnya.
“Kami juga melakukan sosialisasi kepada para Kuwu dan perangkat desa serta BPD. Tidak hanya itu kami juga menghimbau kepada seluruh pihak termasuk sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan yang ada di Kecamatan Lemahabang untuk tidak melanggar aturan kampanye,” ungkapnya.
Upaya lain yang dilakukan Panwascam Lemahabang kata Iqbal adalah berkolaborasi dengan pihak terkait seperti Muspika dan juga PPK Kecamatan.
Kolaborasi dan koordinasi yang dilakukan pihaknya sejauh ini dirasa cukup efektif untuk menjaga kondusifitas di wilayah Kecamatan Lemahabang.
“Selain itu kami juga setiap hari melakukan patroli kampanye dimana teman-teman PKD diwajibkan melakukan patroli di wilayahnya masing-masing. Hal ini untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi pada tahapan kampanye ini” tambahnya.
Ia juga menghimbau kepada peserta pemilu untuk senantiasa menaati aturan yang ada dan tidak mencoba untuk melanggarnya. Menurut Iqbal, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas kepada peserta pemilu yang mencoba untuk melanggar aturan.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada kami kalau ditemukan dugaan pelanggan Pemilu di wilayahnya masing-masing. Kami akan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat terkait laporan tersebut,” pungkasnya. (Arif/CIBA)