Konsisten Lakukan Kerja Pengawasan, Panwascam Weru Giat Koordinasi dan Komunikasi Intens Lintas Sektoral
CIREBON, (Sindikasiindenesia.id).- Pemilihan Umum yang demokratis merupakan sarana untuk menegakkan kedaulatan rakyat dan untuk mencapai tujuan negara.
Oleh karena itu Pemilihan Umum tidak boleh menyebabkan rusaknya sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Penyelenggara Pemilu yang berintegritas berarti mengandung unsur penyelenggara yang jujur, transparan, akuntabel, cermat dan akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Integritas penyelenggara menjadi penting, karena menjadi salah satu tolak ukur terciptanya Pemilu demokratis.
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Weru, Kabupaten Cirebon, konsisten melakukan kerja-kerja pengawasan di setiap tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Panwascam Weru, Khoirul Amri menyampaikan, pihaknya terus melakukan evaluasi dan peningkatan capaian kinerja di lembaganya. Hal itu dilakukan untuk menyongsong suksesi Pemilu 2024 mendatang.
“Koordinasi dan komunikasi lintas sektoral di level kecamatan intens dilakukan. Baik dengan penyelenggara pemilu, peserta, hingga elemen masyarakat,” kata Amri, Kamis (21/12/2023).
Atas dasar itu, pihaknya sangat siap untuk menghadapi hajat lima tahunan yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Komisioner Panwascam Weru yang terdiri dari ketua merangkap sebagai koordinator divisi SDM, organisasi, data dan informasi dijabat oleh saya sendiri,” kata Amri.
Setelah dilantik, kata dia, PKD se-Kecamatan Weru pun langsung melakukan pengawasan pencocokan data pemilih (Coklit) yang dilaksanakan pada Februari hingga Maret 2023.
Selain itu Panwascam Weru juga selalu hadir dalam setiap tahapan pada pelaksanaan Pemilu 2024 baik dilakukan oleh PPS maupun PPK.
Pada masa kampanye ini juga Panwascam Weru selalu hadir untuk melakukan pengawasan pada kegiatan kampanye yang dilakukan di wilayah Kecamatan Weru.
“Kami juga selalu memberikan imbauan baik kepada peserta pemilu maupun kepada seluruh pihak agar taat terhadap aturan pemilu 2024 yang tertuang dalam Undang-undang no 7 tahun 2017,” katanya. (Arif/SININDO)