Lakukan Dua Strategi Besar, Panwascam Arjawinangun Tingkatkan SDM dan Evaluasi Kinerja Pengawasan Pemilu 2024
CIREBON, (Sindikasiindonesia.id).- Pengawasan Pemilu bertujuan untuk menjamin terselenggaranya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan secara menyeluruh.
Pengawas pemilu dalam melaksanakan pengawasan dengan 2 dua strategi besar yaitu pencegahan dan penindakan.
Pemilu memiliki fungsi utama untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat. Oleh karena itu, pemilu merupakan salah satu sarana legitimasi kekuasaan.
Pemilu dapat dikatakan aspiratif dan demokratis apabila memenuhi beberapa persyaratan.
Panwascam Arjawinangun Kabupaten Cirebon, mengadakan evaluasi Pengawasan Logistik Pemilu 2024. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan sumber daya untuk seluruh anggota Panwascam Arjawinangun. Hal itu berkaitan dengan Pengawas Kelurahan Desa (PKD).
Demikian diungkapkan Ketua Panwascam Arjawinangun, Arif Fauzi Fadlan, Selasa (19/12/2023).
Ia menekankan, seluruh anggota PKD untuk memahami pendistribusian logistik dari tingkat kecamatan sampai desa-desa. Menurutnya, dalam pengawasan ada beberapa unsur yang harus diperhatikan.
Pertama adalah, jumlah logistik dalam setiap tingkatan. Artinya, Pengawas PKD harus mengetahui jumlah logistik yang akan di distribusi. Lalu yang kedua adalah, tempat dan jenis kertas surat suara serta klasifikasi surat suara. Point tiga, tepat dan kualitas dari logistik tersebut. Ini karena menentukan jalannya pesta demokrasi lima tahunan.
Lalu lanjutnya point ke empat, tepat waktu dalam pendistribusian logistik. Disinilah PKD harus mengetahui jadwal pendistribusian logistik. Hal itu merupakan salah satu tugas pengawasan dilapangan.
“Sedangkan point kelima, tepat tujuan dalam artian sesuai dengan lokasi TPS. Perlu diketahui, kotak suara, surat suara, tinta dan lainnya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Dia menambahkan, PKD juga harus mengetahui jumlah anggota yang bertugas didalam TPS. Mereka juga harus tahu berapa saksi partai yang mendapatkan surat tugas dari masing-masing partai.
“Terkadang jumlah saksi tidak sesuai dengan jumlah partai yang sudah terdaftar pada ajang lima tahunan ini. Surat suara yang terdistribusi di setiap TPS bisa saja terdapat kerusakan pada saat filterisasi dan penyortiran,” tukasnya. (Arif/SININDO)