Jawa BaratNewsPolitik

Lakukan Pengawasan Pencocokan Data Pemilih, Panwascam Beber Himbau Kepada Seluruh Pihak Untuk Taati Aturan Pemilu

CIREBON, (SindikasiIndonesia.id).- Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu,  sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Pamilu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sukses tidaknya Pemilu ditentukan oleh tiga elemen utama yaitu penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu), peserta pemilu, dan masyarakat. Ketiga elemen ini harus satu tujuan bersama, yakni mewujudkan Pemilu yang demokratis.

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Beber mengaku siap untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan umum (Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Komisioner Panwascam Beber yang terdiri dari Ketua merangkap sebagai Kordinator divisi SDM, organisasi, data dan informasi dijabat oleh Habib Ridho.
Anggota merangkap sebagai koordinator divisi hukum, pencegahan. Parmas dan humas dijabat oleh Suparto.
Untuk Kordinator divisi penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa dijabat oleh Darsono dan Kepala Kesekretariatan dijabat oleh Taufik Gita Nurizka.

Kecamatan Beber memiliki 10 desa yang terdiri dari Desa Beber, Ciawigajah, Wanayasa, Sindangkasih, Sindanghayu, Patapan, Kondangsari, Halimpu, Cikancas, Cipinang. Dari 10 desa tersebut, ditempatkan masing-masing 1 pengawas desa/keluarahan (PKD).

Setelah dilantik, PKD se-Kecamatan Beber pun langsung melakukan pengawasan Pencocokan data pemilih (Coklit) yang dilaksanakan pada Bulan Februari hingga Maret 2023. Selain itu Panwascam juga selalu hadir dalam setiap tahapan pada pelaksanaan Pemilu baik dilakukan oleh PPS maupun PPK.

Pada masa Kampanye ini juga Panwascam Beber selalu hadir untuk melakukan pengawasan pada kegiatan kampanye yang dilakukan di wilayah Kecamatan Beber. Panwascam juga selalu memberikan himbauan baik kepada peserta pemilu maupun kepada seluruh pihak agar taat terhadap aturan pemilu 2024 yang tertuang dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017. (Arif/SININDO)

Related Articles

Back to top button