Jawa BaratNewsPolitik

Libatkan PKD dan Masyarakat, Panwascam Talun Kawal Ketat Pendistribusian Logistik dan Kampanye Pemilu 2024

CIREBON, (Sindikasiindonesia.id).- Pemilihan Umum yang demokratis merupakan sarana untuk menegakkan kedaulatan rakyat dan untuk mencapai tujuan negara.

Oleh karena itu Pemilihan Umum tidak boleh menyebabkan rusaknya sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dengan adanya demokrasi, berarti rakyat bebas berekspresi dan dan berpendapat. Sehingga negara yang menerapkan sistem pemerintahan ini berarti memberi kebebasan kepada seluruh rakyatnya untuk menyuarakan suara, pendapat, hingga aspirasi mereka.

Panitia Pengawas Pemilihan Umum tingkat Kecamatan (Panwascam) Talun, Kabupaten Cirebon, siap melakukan pengawasan secara ekstra dalam pendistribusian logistik dan selama tahapan kampanye Pemilu 2024.

Untuk menyiapkan hal itu, Panwascam Talun telah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Logistik dan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 yang dihadiri oleh 11 Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/ Desa (PKD) di GOR Talun, Jl. Ir. Soekarno Desa Sampiran Kecamatan Talun, Selasa (19/12/2023).

Ketua Panwascam Talun, Satori mengatakan, pihaknya terus berupaya memastikan pelaksanaan pendistribusian logistik Pemilu dengan tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, jenis, tepat ukuran dan spesifikasinya.

“Pendistribusian logistik Pemilu membutuhkan pengawasan ekstra sehingga diharapkan kami bersama PKD dapat melakukan pengawasan dengan mengedepankan aspek pencegahan dan memastikan kepatuhan prosedur agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya

Pengawasan logistik ini, lanjut dia, juga membutuhkan ketelitian, keterampilan dan kemampuan untuk mengetahui kebutuhan setiap jenis logistik dan jumlahnya beserta pendistribusian logistik Pemilu sampai ke lokasi tempat pemungutan suara (TPS).

Satori juga menyampaikan pentingnya sinergi antara Panwascam Talun dan PKD dalam menjaga integritas dan pengawasan yang optimal dalam pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024.

Untuk tahapan kampanye yang sudah berlangsung, kata dia, tidak akan mengendorkan semangat pihaknya dalam mengawasi tahapan kampanye. Pihaknya akan terus memperketat pengawasan pelaksanaan bagi calon legislatif (caleg), partai politik (parpol), alat peraga kampanye (APK) maupun bahan kampanye (BK).

Selama tiga minggu tahapan kampanye ini, pihaknya telah menemukan adanya pelanggaran administrasi seperti tidak ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP). Padahal berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu harus memuat informasi jadwal pelaksanaan, aturan hingga larangan-larangan.

“Melihat hal itu, kami melakukan pencegahan dengan meminta kepada pihak yang bersangkutan agar menghentikan sementara proses kampanye sampai dengan adanya STTP,” ujarnya.

Selain itu, Panwascam Talun sudah melakukan sosialisasi atau imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/ POLRI, Perangkat Desa, dan lainnya untuk netral dalam Pemilu Tahun 2024 ini. Upaya ini dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran pada tahapan kampanye ini.

“Kami berharap proses tahapan kampanye yang dilaksanakan sampai dengan 10 Februari 2024 nanti bisa berjalan dengan tertib, aman dan lancar,” ungkapnya. (Arif/SININDO)

Related Articles

Back to top button