Menjaga Pemilu Tetap Sesuai Aturan, Panwascam Arjawinangun Gelar Rakor Peningkatan SDM Anggota
CIREBON, (Sindikasiindonesia.id).- Pentingnya budaya demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dilihat dari sikap demokrasi pemerintahannya.
Terjadinya kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan untuk membuktikan kebebasan kepada masyarakat dalam mengemukakan pendapat dan menjamin terciptanya pemerintahan yang bersih.
Pemilihan Umum yang demokratis merupakan sarana untuk menegakkan kedaulatan rakyat dan untuk mencapai tujuan negara.
Oleh karena itu Pemilihan Umum tidak boleh menyebabkan rusaknya sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Panwascam Arjawinangun gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Logistik Pemilu 2024 di wilayah kerjanya. Pasalnya kegiatan tersebut merupakan peningkatan sumber daya untuk seluruh anggota Panwascam Arjawinangun, sebagai ujung tombak disisi Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dan pengawasan logistik dalam pemilu.
Arif Fauzia Fadlan. ketua Panwascam Arjawinangun saat dikonfirmasi mengatakan “dengan tujuan acara rapat koordinasi (Rakor) dilaksanakan sebagai upaya menekankan seluruh anggota PKD untuk memahami pendistribusian logistik dari tingkat kecamatan ke desa-desa, tuturnya saat usai acara Rakor, Selasa 19/12/23.
Lanjutnya, Dalam pengawasan ada beberapa unsur yang harus diperhatikan Beberapa poin yang pertama jumlah logistik dalam setiap tingkatan, artinya Pengawas Kelurahan Desa (PKD) harus mengetahui jumlah logistik yang akan di distribusi. Untuk poin kedua, tempat dan jenis kertas surat suara serta klasifikasi surat suara, poin ketiga yakni tepat dan kualitas dari logistik tersebut, kualitas logistik sangat menentukan jalannya pesta demokrasi lima tahunan
Untuk poin empat tepat waktu dalam pendistribusian logistik, Pengawas Kelurahan Desa (PKD) harus mengetahui jadwal pendistribusian logistik karena itu merupakan salah satu tugas pengawasan dilapangan, poin kelima tepat tujuan dalam artian sesuai dengan lokasi TPS. Karena logistik pemilu dalam hal pemungutan suara seperti kotak suara, surat suara, tinta dll, harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, bebernya.
Dia menambahkan, “Pengawas Keluarahan Desa (PKD) juga harus mengetahui jumlah anggota yang bertugas didalam TPS, dan Saksi partai yang mendapatkan surat tugas dari masing-masing partai, terkadang jumlah saksi tidak sesuai dengan jumlah partai yang sudah terdaftar pada ajang lima tahunan ini. Surat suara yang terdistribusi di setiap TPS bisa saja terdapat kerusakan pada saat filterisasi dan penyortiran, jelasnya”.