Jawa BaratNewsPolitik

Panwascam Plumbon Penguatan Pengawas Pemilu 2024, Gelar Rakor untuk Tekan Pelanggaran

CIREBON, (SindikasiIndonesia.id).- Kampanye kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk  untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan citra diri Peserta Pemilu.

Dalam melaksanakan kampanye pemilu dilakukan beberapa metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan sosialisasi kepada umum.

Selain itu pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, rapat umum, debat pasangan serta kegiatan lainnya.

Pengawasan Pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka mengoptimalisasi fungsi pengawasan tahapan kampanye dan persiapan pendistribusian logistic pemilu tahun 2024, Panwascam plumbon Kabupaten Cirebon menggelar rapat koordinasi. Kegiatan tersebut bertempat di café & resto 71 satubelah-sumber.

Camat plumbon Sukana, S. Stp yang juga sebagai narasumber mengatakan, Rakor tesebut dalam upaya menekan angka potensi pelanggaran keterlibatan ASN, kepala desa, perangkat desa, BPD, serta Bumdesa. Ini dilakukan, dalam tahapan kampanye pemilu tahun 2024.

Dirinya mengaku, sudah melakukan upaya semaksimal mungkin untuk menghimbau para ASN di tingkatan kecamatan plumbon, kepala desa, perangkat desa, BPD, dan Bumdesa agar tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan kampanye saat ini.

“Hal ini mengacu pada undang-undang No. 7 tahun 2017. Sementara UU No. 6 tahun 2014, juga mengatur tentang netralitas dari kepala desa, perangkat desa, BPD, dan Bumdesa. Ini membuktikan, hal bahwa konteks netralitas pihak-pihak tersebut teratur dalam Undang-undang yang berlapis. Jadi jangan coba-coba melakukan pelanggaran,” ungkap Sukana.

Hal senada narasumber lainnya yang juga mantan pimpinan Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rahmat hidayat S. PdI. Menurutnya, selain pengawasan tahapan kampanye, akan disusul juga tahapan yang krusial yaitu pendistribusian logistic. Untuk itu pola menajemen SDM serta strategi pengawasan harus dibentuk.

“Ini supaya kita dapat melaksanakan tugas pengawasan secara optimal. Semua harus bekerja secara profesional,” ungkapnya.

Sedangkan Ketua panwascam plumbon, Alif rusmana, S. Pd, juga menyampaikan tentang upaya-upaya pencegahan keterlibatan ASN, Kepala Desa, serta lainnya. Ini akunya, tertuang dalam pasal 280 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 dan sudah lakukan. Langkahnya yaitu menghimbau secara langsung maupun secara tertulis agar tidak terlibat dalam kegiatan kampanye.

“Kami juga membangun kemitraan dengan stake holder (pegiat pemilu, pemantu pemilu, masyarakat serta unsur lainnya. Kami selalu melakukan komunikasi secara intens agar potensi pelanggaran diketahui sejak dini.

Alif Rusmana menambahkan, kinerja pengawasan dalam Pemilu tahun 2024 adalah sebagai pengawas. Ini bukan hanya persoalan pekerjaan semata, tetapi bentuk integritas pribadi, sebagai pengawas dalam mencegah dan menindak pelanggaran.

“Ini sebagai bentuk menegakkan keadilan pemilu tahun 2024 sesuai pedoman kita dalam UU No. 7 Tahun 2017 beserta turunannya. Saya mengajak Panwascam Plumbon untuk menjaga hajat kita bersama dalam menciptakan pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia serta Jujur dan Adil agar menghasilkan pemilu yang beritegritas,” tukasnya. (Arif/SININDO)

Related Articles

Back to top button