Panwascam Sedong Awasi Masa Kampanye, Berkolaborasi Dengan Masyarakat dan Media Wujudkan Pemilu Jujur
CIREBON, (SindikasiIndonesia.id).- Asas Pemilihan Umum (Pemilu) yang dikenal sebagai Luber-Jurdil menjadi dasar pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen merupakan amanat dari Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam UUD 1945 juga disebutkan bahwa pelaksanaan Pemilu harus berlandaskan pada asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil).
Adapun, Pasal 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Berkolaborasi dengan media, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sedong, Kabupaten Cirebon siap untuk mengawasi tahapan kampanye pada pelaksanaan Pemilu 2024. Tidak hanya itu, Panwascam Sedong juga akan mengaku akan menggandeng seluruh masyarakat untuk meningkatkan peran pengawasan partisipatif.
Ketua Panwascam Sedong, Esya Karnia Puspawati mengatakan, tahapan Pemilu saat ini sudah masuk masa kampanye, dimana seluruh peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dalam bentuk pertemuan terbatas dan lain sebagainya. Dalam rangka meminimalisir pelanggaran pada masa kampanye ini Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sedong menggandeng masyarakat sebagai pengawas partisipatif.
“Kami sendiri sudah melakukan beberapa upaya agar tidak terjadi pelanggaran pada tahapan kampanye ini di Kecamatan Mundu. salah satu upaya yang dilakukan pihaknya dalam mengantisipasi pelanggan pada tahapan kampanye ini adalah melakukan sosialisasi dan juga himbauan kepada peserta pemilu,” ujar Ketua Panwascam Sedong, Esya, Selasa (19/12/2023).
Dikatakan Esya, sosialisasi dan himbauan ini juga dilakukan kepada pihak terkait, dimana upaya lain yang dilakukan pihaknya adalah berkolaborasi dengan pihak terkait seperti Muspika dan juga PPK Kecamatan Sedong. Kolaborasi dan kordinasi yang dilakukan pihaknya sejauh ini dirasa cukup efektif untuk menjaga kondusifitas di wilayah Kecamatan Sedong.
“Dan tidak kalah pentingnya berkolaborasi dengan Media masa dalam melaksanakan Kampanye, kami berharap peran serta media massa dan Komunikasi Digital bersama sama ikut dalam pengawasan pada pemilu 2024 utamanya terkait pemberitaan hoaks,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Esya, media juga diharapkan dapat berpartisipatif dalam rangka memberikan pendidikan politik, demokrasi dan pengawasan publik Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Panwaslucam memaparkan dalam pengawasan penyelengaraan pada setiap pemilu tidak terlepas akan peran media untuk berpartisipatif membangun kesadaran politik.
“Sehingga akan muncul dan terbangun kesadaran pendidikan politik di masyarakat selanjutnya akan tergerak daya pikir dan tingkah laku yang skomotif dengan parsipatif politik di masyarakat,” tandasnya. (Arif/SININDO)