Jawa BaratNewsPolitik

Panwascam Susukan Wujudkan Netralitas dan Jurdil Pemilu,  Libatkan Pemerintah Desa Gencar Sosialisasi Kepada Masyarakat dan Pihak Terkait

CIREBON, (SindikasiIndonesia.id).- Pemilu memiliki fungsi utama untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat.

Oleh karena itu, pemilu merupakan salah satu sarana legitimasi kekuasaan. Pemilu dapat dikatakan aspiratif dan demokratis apabila memenuhi beberapa persyaratan.

Aparatur Pemerintah Desa dimana didalamnya kuwu, perangkat dan Anggota BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) menjadi  perhatian khusus terkait netralitasnya dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 g dan j.

Melihat situasi tersebut diperlukan pemahaman bersama antara Panwascam maupun Pemerintah Desa sehingga mampu menjaga pemilu 2024 tetap sesuai aturan.

Ketua Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Susukan, Kabupaten Cirebon, Asep Hasanudin meminta kepada para Kuwu (kepala desa), BPD dan juga perangkat Desa untuk bisa netral pada pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini sampaikan Asep Hasanudin saat melaksanakan Bimbingan teknis pelaksanaan kampanye di wilayah Kecamatan Susukan, Selasa (19/12/2023).

“Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan juga PKPU nomor 20 tahun 2023 disebutkan selain ASN, Kuwu, BPD dan juga perangkat desa wajib netral,” ujar Asep.

Dikatakan Asep, indikator netralitas Kuwu dalam kampanye Pemilu antara lain dapat dilihat dari tidak terlibatnya perangkat desa sebagai pelaksana atau tim kampanye. Kemudian Kuwu tidak melakukan mobilisasi perangkat desa lain atau masyarakat untuk hadir dalam kampanye, serta kuwu tidak memakai atribut PNS dalam kegiatan kampanye itu.

“Indikator lainnya tentang netralitas kuwu dalam kampanye yakni ditandai dengan cara kuwu dalam menggunakan media sosial. Mereka tidak mendukung aktivitas kampanye, seperti selfie dengan Caleg, atau pun Capres dan Cawapres,” paparnya.

Asep juga menjelaskan, termasuk tidak terlibatnya kuwu dalam praktik membagi-bagikan uang dan atau materi lainnya kepada pemilih juga menjadi indikator netralitas kuwu, BPD dan perangkat desa. Dalam pengambilan keputusan, ASN dan kuwu juga tidak boleh menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu.

“Upaya yang kami lakukan dalam meminimalisir ini adalah dengan memberikan himbauan dan juga sosialisasi kepada Kuwu, BPD dan perangkat desa agar tidak terjerumus dalam pusaran kampanye ini,” tandasnya.

Selain himbauan, ditambahkan Asep, pihaknya pun gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui agenda pertemuan yang dilakukan masyarakat. Dirinya pun berharap masyarakat ikut pro aktif melakukan pengawasn terhadap kuwu, BPD dan perangkat desa tersebut.

“Kami meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada kami jika menemukan kuwu, BPD dan perangkat desa yang terindikasi tidak nertal kepada Panwascam,” tutupnya. (Arif/SININDO)

Related Articles

Back to top button