Peserta Pemilu Harus Taat Aturan Kampanye, Panwascam Sumber Kawal Ketat Terwujud Pemilu Jurdil

CIREBON, (SindikasiIndonesia.id).- Alat Peraga Kampanye (APK) semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar.
APK dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu.
Biasa dalam bentuk baliho, spanduk, rontek, umbul-umbul, poster, pamflet, brosur, sticker, kalender, bendera dan sejenisnya.
Jika peserta pemilu akan memasang APK agar memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Selain itu wajib memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih, seperti kalimat coblos nomor urut, menampilkan simbol dan lainnya.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sumber mengaku siap menghadapi pelaksanaan Pemilihan umum (Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Ketua Komisioner Panwascam Sumber, Lilik Hanafiyah didampingi anggotanya Fajriah dan Usman serta Kepala Kesekretariatan, Bambang Risyanto menjelaskan kecamatan Sumber memiliki 14 Kelurahan. Terdiri dari Kelurahan Gegunung, Babakan, Matangaji, Perbutulan, Sidawangi, Sumber, dan Watubelah.
Kemudian Kelurahan Pasalakan, Kaliwadas, Tukmudal, Kenanga, Pejambon, Sendang dan Kemantren. Dari 14 kelurahan tersebut, ditempatkan masing-masing 1 pengawas desa/kelurahan (PKD).
Setelah dilantik, PKD se-Kecamatan Sumber pun langsung melakukan pengawasan Pencocokan data pemilih (Coklit) yang dilaksanakan pada Bulan Februari hingga Maret 2023.
“Selain itu Panwascam juga selalu hadir dalam setiap tahapan pada pelaksanaan Pemilu baik dilakukan oleh PPS maupun PPK,” katanya.
Pada masa kampanye ini terang Lilik Hanafiyah, Panwascam Sumber selalu hadir untuk melakukan pengawasan pada kegiatan kampanye yang dilakukan di wilayah Kecamatan Sumber.
Panwascam juga selalu memberikan himbauan baik kepada peserta pemilu maupun kepada seluruh pihak agar taat terhadap aturan pemilu 2024 yang tertuang dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017.
“Termasuk turut serta mendampingi pada saat dilakukan penurunan APK,” pungkasnya. (Arif/SININDO)