Sarana Tegakan Kedaulatan Rakyat, Panwascam Ciledug Kawal Ketat Sisi Pengawasan Pemilu 2024
CIREBON, (Sindikasiindonesia.id).- Pemilihan Umum yang demokratis merupakan sarana untuk menegakkan kedaulatan rakyat dan untuk mencapai tujuan negara.
Oleh karena itu Pemilihan Umum tidak boleh menyebabkan rusaknya sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pemilu memiliki fungsi utama untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat. Oleh karena itu, pemilu merupakan salah satu sarana legitimasi kekuasaan.
Pemilu dapat dikatakan aspiratif dan demokratis apabila memenuhi beberapa persyaratan.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Ciledug mengaku siap untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan umum (Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 yang akan datang.
Adapun pengurus Panwascam Ciledug Komisioner Panwascam Ciledug yang terdiri dari Ketua merangkap sebagai Koordinator divisi SDM, organisasi, data dan informasi di jabat oleh Udin Mauluddin. Anggota merangkap sebagai koordinator divisi hukum, pencegahan, parmas dan humas dijabat oleh Aris Nugraha.
Sedangkan untuk Kordinator divisi penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa dijabat oleh Ali Sadikin dan Kepala Kesekretariatan dijabat oleh Mustafid Rahman.
Komisioner Panwascam Ciledug Udin Mauluddin, menyebutkan kecamatan Ciledug memiliki 10 desa yang terdiri dari Desa Bojong negera, Ciledug Kulon, Ciledug Lor, Ciledug Tengah, Ciledug Wetan, Damarguna, Jatiseeng, Jati seeng kidul, Leuweunggajah dan Tenjomaya.
“Dari 10 desa tersebut, ditempatkan masing-masing 1 pengawas desa/kelurahan (PKD),” ujarnya. Ok
Ia menegaskan, setelah dilantik, PKD se-Kecamatan Ciledug pun langsung melakukan pengawasan Pencocokan data pemilih (Coklit) yang dilaksanakan pada Februari hingga Maret 2023. Selain itu Panwascam juga selalu hadir dalam setiap tahapan pada pelaksanaan Pemilu baik dilakukan oleh PPS maupun PPK.
“Pada masa Kampanye ini juga Panwascam Ciledug selalu hadir untuk melakukan pengawasan pada kegiatan kampanye yang dilakukan di wilayah Kecamatan Ciledug,” tukasnya.
Panwascam juga selalu memberikan himbauan baik kepada peserta pemilu maupun kepada seluruh pihak. ” Agar taat terhadap aturan pemilu 2024 yang tertuang dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017,” pungkasnya. (Arif/CIBA)