Siap Kawal Pemilu Jujur dan Adil, Panwascam Karangwareng Gelar Rakor Pengawasan Penyaluran Logistik Efektif
CIREBON, (SindikasiIndonesia.id).- Logistik Pemilu yaitu perlengkapan penyelenggaraan yang digunakan dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta perlengkapan penyelenggaraan yang digunakan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu pengadaan logistik pemilu dilaksanakan oleh Sekretariat KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan oleh peraturan perundangan.
Logistik harus sampai ke tangan pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam keadaan baik sehingga dapat dipergunakan untuk menyalurkan pilihan sesuai keinginan hatinya.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Karangwareng menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Logistik Pada Pemilu 2024. Bertempat di salah satu rumah makan di Karangwareng, Selasa (19/12).
Ketua Panwascam Karangwareng, Lili Sumarli menjelaskan Rapat Koordinasi Pengawasan Logistik merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap logistik Pemilu menjelang hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan tahapan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya pada Pemilu 2024.
Menurutnya, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Karangwareng harus melakukan pengawasan melalui pengawasan secara langsung. Kemudian analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara.
“Dukungan perlengkapan lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya pada Pemilu 2024 di wilayah kelurahan/desa di Kecamatan Karangwareng,” katanya.
Ia pun meminta PKD bisa berkoordinasi dengan sesama penyelanggara. Yakni PPS untuk saling mengawasi tahapan pendistribusian logistik di wilayah Kecamatan Karangwareng.
” Mulai dari tahapan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian,” katanya.
Menurutnya, tahapan pendistribusian bisa diambil rumus 5-3-1. Dimaksudkan, 5 hari sebelum dilaksanakannya pemilu logistic dikirim ke PPK, 3 hari sebelum dilaksanakannya pemilu logistik dikirim ke PPS.
“Dan 1 hari dilaksanakannya pemilu logistik sudah ada di TPS,” pungkasnya. (Arif/SININDO)