Jawa BaratNewsPolitik

Sosialisasi Pemilu Jurdil, Panwascam Babakan Menghimbau Jaga Netralitas di Wilayahnya Terwujud 

CIREBON, (Sindikasiindonesia.id).- Netralitas TNI, Polri, ASN, Kuwu, BPD dan juga perangkat desa membantu memastikan bahwa pemilu berlangsung tanpa intervensi militer atau polisi yang dapat mengganggu proses pemilihan.

Ini penting untuk menjaga keadilan dan integritas pemilu. Netralitas ASN melibatkan sikap mental dan perilaku yang tidak memihak, tidak mempengaruhi keputusan atau pelayanan berdasarkan pertimbangan politik, dan tidak menunjukkan preferensi kepada golongan atau individu tertentu.

Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Babakan, Kabupaten Cirebon, memiliki cara khusus untuk mengingatkan Kuwu, BPD dan perangkat desa agar bisa netral pada Pemilu 2024. salah satunya adalah dengan memberikan himbauan secara langsung kepada para pimpinan ditingkat desa tersebut.

Ketua Panwascam Babakan, Rohmat M Humaer, mengatakan,berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan juga PKPU nomor 20 tahun 2023 disebutkan selain ASN, Kuwu, BPD dan juga perangkat desa wajib netral. Indikator netralitas Kuwu dalam kampanye Pemilu antara lain dapat dilihat dari tidak terlibatnya perangkat desa sebagai pelaksana atau tim kampanye.

“Kemudian Kuwu tidak melakukan mobilisasi perangkat desa lain atau masyarakat untuk hadir dalam kampanye, serta kuwu tidak memakai atribut PNS dalam kegiatan kampanye itu. Indikator lainnya tentang netralitas kuwu dalam kampanye yakni ditandai dengan cara kuwu dalam menggunakan media sosial,” ujar Rohmat saat melaksanakan bibingan teknis masa kampanye yang dilaksanakan di Kecamatan Babakan, Selasa (19/12/2023).

Rohmat juga mengatakan Mereka (para kuwu) tidak mendukung aktivitas kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu, seperti selfie dengan Caleg, atau pun Capres dan Cawapres. Termasuk tidak terlibatnya kuwu dalam praktik membagi-bagikan uang dan atau materi lainnya kepada pemilih juga menjadi indikator netralitas kuwu, BPD dan perangkat desa.

“Dalam pengambilan keputusan, ASN dan kuwu juga tidak boleh menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu. Upaya yang kami lakukan dalam meminimalisir ini adalah dengan memberikan himbauan dan juga sosialisasi kepada Kuwu, BPD dan perangkat desa agar tidak terjerumus dalam pusaran kampanye ini,” tandasnya.

Selain himbauan, ditambahkan Asep, pihaknya pun gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui agenda pertemuan yang dilakukan masyarakat. Dirinya pun berharap masyarakat ikut pro aktif melakukan pengawasn terhadap kuwu, BPD dan perangkat desa tersebut.

“Kami meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada kami jika menemukan kuwu, BPD dan perangkat desa yang terindikasi tidak nertal kepada Panwascam,” tutupnya. (Arif/SININDO)

Related Articles

Back to top button