Wujudkan Pemilu Damai 2024, Panwascam Babakan Gencar Sosialisasi ke Pemdes Agar Jaga Netralitas
CIREBON, (SindikasiIndonesia.id).- Pelaksanaan tahapan pemilu hingga saat ini sudah berjalan dengan baik dan kondusif.
Dinamika yang terjadi di lapangan dapat dikelola oleh penyelenggara pemilu dengan cukup baik. Tahapan selanjutnya yang akan dimulai dalam waktu dekat adalah tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Pemilihan Umum bertujuan untuk memiiih wakil rakyat untuk duduk di dalam lembaga permusyawaratan atau perwakilan rakyat, membentuk pemerintahan, melanjutkan perjuangan mengisi kemerdekaan, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Babakan, Kabupaten Cirebon, memiliki cara khusus untuk mengingatkan Kuwu, BPD dan perangkat desa agar bisa netral pada Pemilu 2024. Salah satunya adalah dengan memberikan himbauan secara desa langsung kepada para pimpinan ditingkat desa tersebut.
Ketua Panwascam Babakan, Rohmat M Humaer, mengatakan,berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan juga PKPU nomor 20 tahun 2023 disebutkan selain ASN, Kuwu, BPD dan juga perangkat desa wajib netral. Indikator netralitas Kuwu dalam kampanye Pemilu antara lain dapat dilihat dari tidak terlibatnya perangkat desa sebagai pelaksana atau tim kampanye.
“Kemudian Kuwu tidak melakukan mobilisasi perangkat desa lain atau masyarakat untuk hadir dalam kampanye, serta kuwu tidak memakai atribut PNS dalam kegiatan kampanye itu. Indikator lainnya tentang netralitas kuwu dalam kampanye yakni ditandai dengan cara kuwu dalam menggunakan media sosial,” ujar Rohmat saat melaksanakan bibingan teknis masa kampanye yang dilaksanakan di Kecamatan Babakan, Selasa (19/12/2023).
Rohmat juga mengatakan Mereka (para kuwu) tidak mendukung aktivitas kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu, seperti selfie dengan Caleg, atau pun Capres dan Cawapres. Termasuk tidak terlibatnya kuwu dalam praktik membagi-bagikan uang dan atau materi lainnya kepada pemilih juga menjadi indikator netralitas kuwu, BPD dan perangkat desa.
“Dalam pengambilan keputusan, ASN dan kuwu juga tidak boleh menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu. Upaya yang kami lakukan dalam meminimalisir ini adalah dengan memberikan himbauan dan juga sosialisasi kepada Kuwu, BPD dan perangkat desa agar tidak terjerumus dalam pusaran kampanye ini,” tandasnya.
Selain himbauan, ditambahkan Asep, pihaknya pun gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui agenda pertemuan yang dilakukan masyarakat. Dirinya pun berharap masyarakat ikut pro aktif melakukan pengawasn terhadap kuwu, BPD dan perangkat desa tersebut.
“Kami meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada kami jika menemukan kuwu, BPD dan perangkat desa yang terindikasi tidak nertal kepada Panwascam,” tutupnya. (Arif/SININDO)