Awasi Masa Kampanye yang Rawan Pelanggaran, Panwascam Panguragan Himbau Peserta Pemilu Taat Aturan Pemilu
CIREBON, (Sindikasiindonesia.id).- Pemilihan Umum bertujuan untuk memiiih wakil rakyat untuk duduk di dalam lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat, membentuk pemerintahan, melanjutkan perjuangan mengisi kemerdekaan, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan penyelenggaraan pemilu adalah untuk memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib, serta dalam rangka melaksanakan kedaulatan rakyat dan hak asasi warga negara.
Peran suara pemilih dalam Pelilihan Umum (Pemilu) sangat penting, sebab melalui suara ini nantinya dihasilkan keputusan yang akan mempengaruhi jalannya pemerintahan 5 tahun ke depan.
Setiap tahapan Pemilu, terus dikawal Pengawas Kecamatan (Panwascam) Panguragan Kabupaten Cirebon. Petugas Panwascam konsisten melakukan kerja-kerja pengawasan yang memang sudah menjadi tanggungjawabnya.
Itu disampaikan Ketua Panwascam Panguragan Munawar Cholil, Kata dia, pihaknya terus melakukan evaluasi dan peningkatan capaian kinerja di lembaganya. Hal itu dilakukan untuk menyongsong suksesi Pemilu 2024 mendatang.
“Koordinasi dan komunikasi lintas sektoral di level kecamatan intens dilakukan. Baik dengan penyelenggara pemilu, peserta, hingga elemen masyarakat,” katanya, Kamis (21/12).
Atas dasar itu, pihaknya sangat siap untuk menghadapi hajat lima tahunan yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Setelah PKD se-Kecamatan dilantik, kata dia, mereka pun langsung melakukan pengawasan pencocokan data pemilih (Coklit) yang dilaksanakan pada Februari hingga Maret 2023.
“Panwascam juga selalu hadir dalam setiap tahapan pada pelaksanaan Pemilu 2024 baik dilakukan oleh PPS maupun PPK,” katanya.
Pada masa kampanye ini, pihaknya juga selalu hadir melakukan pengawasan pada kegiatan kampanye yang dilakukan di wilayahnya.
“Kami juga selalu memberikan imbauan baik kepada peserta pemilu maupun kepada seluruh pihak agar taat terhadap aturan pemilu 2024 yang tertuang dalam Undang-undang no 7 tahun 2017,” pungkasnya. (Arif/SININDO)