Libatkan PKD dan Masyarakat, Panwascam Kaliwedi Himbau Peserta Pemilu Taat Aturan sehingga Tercipta Pemilu Jurdil dan Aman
CIREBON, (Sindikasiindonesia.id).- Pemilihan Umum yang demokratis merupakan sarana untuk menegakkan kedaulatan rakyat dan untuk mencapai tujuan negara.
Oleh karena itu Pemilihan Umum tidak boleh menyebabkan rusaknya sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dengan adanya demokrasi, berarti rakyat bebas berekspresi dan dan berpendapat. Sehingga negara yang menerapkan sistem pemerintahan ini berarti memberi kebebasan kepada seluruh rakyatnya untuk menyuarakan suara, pendapat, hingga aspirasi mereka.
Masa kampanye Pemilu 2024 sedang dilaksanakan oleh partai maupun calon legislatif.
Tentu ada kerawanan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sehingga harus ada pengawasan.
Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kaliwedi Kabupaten Cirebon terus melakukan evaluasi dan peningkatan capaian kinerja di lembaganya.
Hal itu dilakukan untuk menyongsong suksesi Pemilu 2024 mendatang.
Petugas Panwascam konsisten melakukan kerja-kerja pengawasan yang memang sudah menjadi tanggungjawabnya.
“Kami selalu melakukan koordinasi dan komunikasi lintas sektoral di level kecamatan intens dilakukan. Baik dengan penyelenggara pemilu, peserta, hingga elemen masyarakat,” kata Ketua Panwascam Kaliwedi Edi Hardadi, Kamis (21/12) untuk mengawal tahapan Pemilu 2024.
Atas dasar itu, pihaknya sangat siap untuk menghadapi hajat lima tahunan yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Setelah PKD se-Kecamatan dilantik, kata dia, mereka pun langsung melakukan pengawasan pencocokan data pemilih (Coklit) yang dilaksanakan pada Februari hingga Maret 2023.
“Panwascam juga selalu hadir dalam setiap tahapan pada pelaksanaan Pemilu 2024 baik dilakukan oleh PPS maupun PPK,” katanya.
Pada masa kampanye ini, pihaknya juga selalu hadir melakukan pengawasan pada kegiatan kampanye yang dilakukan di wilayahnya.
“Kami juga selalu memberikan imbauan baik kepada peserta pemilu maupun kepada seluruh pihak agar taat terhadap aturan pemilu 2024 yang tertuang dalam Undang-undang no 7 tahun 2017,” pungkasnya. (Arif/SININDO)