Wujudkan Pemilu dengan Adil dan Transparan, Panwascam Ciwaringin Aktif Evaluasi dan Peningkatan Kinerja
CIREBON, (Sindikasiindonesia.id),- Kemudian di era reformasi berkembang pula asas “Jurdil” yang merupakan singkatan dari “Jujur dan Adil”.
Asas “jujur” mengandung arti bahwa pemilihan umum (Pemilu) harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih.
Asas Pemilu yang dikenal sebagai Luber-Jurdil menjadi dasar pelaksanaannya di Indonesia. Diketahui, Luber-Jurdil merupakan akronim dari Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.
Masa kampanye Pemilu 2024 sedang dilaksanakan oleh partai maupun calon legislatif.
Tentu ada kerawanan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sehingga harus ada pengawasan.
Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ciwaringin Kabupaten Cirebon terus melakukan evaluasi dan peningkatan capaian kinerja di lembaganya.
Hal itu dilakukan untuk menyongsong suksesi Pemilu 2024 mendatang.
Petugas Panwascam konsisten melakukan kerja-kerja pengawasan yang memang sudah menjadi tanggungjawabnya.
“Kami selalu melakukan koordinasi dan komunikasi lintas sektoral di level kecamatan intens dilakukan. Baik dengan penyelenggara pemilu, peserta, hingga elemen masyarakat,” kata Ketua Panwascam Ciwaringin H. Nadiri, Kamis (21/12).
Atas dasar itu, pihaknya sangat siap untuk menghadapi hajat lima tahunan yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Setelah PKD se-Kecamatan dilantik, kata dia, mereka pun langsung melakukan pengawasan pencocokan data pemilih (Coklit) yang dilaksanakan pada Februari hingga Maret 2023.
“Panwascam juga selalu hadir dalam setiap tahapan pada pelaksanaan Pemilu 2024 baik dilakukan oleh PPS maupun PPK,” katanya.
Pada masa kampanye ini, pihaknya juga selalu hadir melakukan pengawasan pada kegiatan kampanye yang dilakukan di wilayahnya.
“Kami juga selalu memberikan imbauan baik kepada peserta pemilu maupun kepada seluruh pihak agar taat terhadap aturan pemilu 2024 yang tertuang dalam Undang-undang no 7 tahun 2017,” pungkasnya. (Arif/SININDO)