Perda Pesantren di Jabar Harus Dikawal, Ini Komitmen Anggota DPRD Jabar
BANDUNG, (SindikasiIndonesia.id) – Perda Pesantren di Provinsi Jawa Barat menjadi Perda yang pelaksanaannya sudah berlangsung sejak tahun 2021 lalu.
DPRD Jawa Barat sebagai lembaga yang mensahkan Perda Pesantren terus mengawal dan mengawasi jalannya Perda tersebut.
Seperti diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Sidkon Djampi bahwa DPRD Jabar terus mengawal pelaksanaan Perda No 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren atau Perda Pesantren. Hal ini dilakukan agar Perda Pasantren pelaksaanya maksimal.
Sidkon Djampi mengatakan, bentuk pengawalan terhadap pelkasanaan Perda Pasantren yamg dilakukan pihaknya, misalnya pengawalan anggaran, yang akan dimasukan APBD Jabar untuk pasantren, kemudian pengawasan pelaksanaan, dan lainnya.
“Kami sebagai anggota DPRD Jabar,khusunya dari Fraksi Kami di DPRD Jabar Fraksi PKB sangat kosentrasi dalam pengawalan pelaksanaan Perda Pasantren di Jabar ini. Hal ini tiada lain bertujuan agar pasantren maju dan sejahtera,” ujar Sidkon.
Sidkon mengatakan, Perda Pasantren merupakan perda yang pertama di Indonesia. Hal ini bertujuan agar negara terasa hadir untuk pasantren.
“Dari sisi keberpihakan kepada pesantren, Jabar adalah provinsi pertama yang memiliki peraturan daerah untuk pesantren, sehingga tidak boleh ada anak-anak di Jabar yang memilih sekolah di pesantren tidak mendapatkan dukungan dari negara,” ujar Sidkon.
Sidkon menjelaskan, dalam Perda tersebut pemerintah juga wajib menyelenggarakan pembinaan dan pemberdayaan pesantren, salah satunya peningkatan kemandirian ekonomi pesantren dan perekonomian masyarakat di lingkungan pesantren.
“Pokoknya Perda tersebut sangat berguna untuk pesantren. Karena itu kami terus kosentransi mengawal pelaksanaanya,” ujar Sidkon.