Jawa BaratNewsPolitik

Efektif Melakukan Pencegahan Kecurangan Pemilu 2024, Panwascam Klangenan Gelar Bimtek Tungsura

CIREBON, (SindikasiIndonesia.id).- Pengawas TPS adalah Petugas Pengawas Pemilihan yang diangkat oleh Panwas Kecamatan dan bertugas antara lain mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) telah dilantik secara serentak di seluruh Indonesia oleh Panwaslu Kecamatan pada 22 Januari 2024.

Pengawas TPS memiliki peran yang sangat penting karena menjadi ujung tombak pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.

Bimbingan Teknis (Bimtek) pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura) dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Klangenan Kabupaten Cirebon.

Ketua Panwascam Klangenan, Faqih Al Farisi meminta Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk selalu waspada akan kecurangan.

Mengingat tahapan pungut-hitung (tungsura) merupakan tahapan paling krusial, sebagai final proses penyelenggaraan pemilu sebelum ditetapkan hasilnya.

“Makanya perlu pemahaman dan perspektif yang sama dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan penindakan (penanganan pelanggaran),” ujarnya Senin (12/2).

Dia juga mengatakan, untuk mengidentifikasi kerawanan segera dilakukan agar efektif melakukan pencegahan. Pastikan PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) mendapatkan informasi, bimbingan, dan respon yang cukup terhadap situasi di lapangan.

“PTPS memiliki tugas yang cukup berat, terlebih masa kerjanya juga cukup singkat. Untuk itu harus ada koordinasi yang aktif antara petugas KPU dengan Pengawas TPS (PTPS), Pengawas Desa/Kelurahan (PKD), serta Panwascam,” katanya.

Kemudian lanjut Faqih sapaan untuknya harus ada koordinasi yang aktif antara petugas KPU (KPPS) dengan PTPS. Persoalan rekapitulasi harus diselesaikan walaupun dengan risiko sampai malam.

“Itu harus dituntaskan di tingkat KPPS. Jangan sampai, menunggu atau menambah waktu penghitungan terlebih di tingkat kecamatan,” katanya.

“Kalau nunggu di tingkat kecamatan, kalau itu buka kotak, buka plano itu sudah berapa TPS, itu sangat melelahkan,” lanjutnya.

Bawaslu, kata dia juga sudah menginstruksikan jajaran pengawas pemilu untuk menyelesaikan permasalahan sesuai pada tingkatannya masing-masing. Apabila masalah bisa lolos di tingkat TPS, maka dia berharap di tingkat kecamatan sudah harus selesai.

Ia pun meyakini, tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik. Dia juga mengatakan apabila ada pengawas pemilu yang nakal atau tidak melaksanakan sesuai tugas fungsinya, maka harus dilaporkan ke Bawaslu diatasnya.

“Kami akan mengevaluasi monitoring. Ayo kita selesaikan masalah di tingkat masing-masing. Biasanya masalah terjadi karena cacat prosedur buka kotaknya, tidak sesuai aturan, belum waktunya, C1 hilang, C7 tidak sesuai, maka kita semua harus tertib administrasi,” pungkasnya. (Arif/SININDO)

Related Articles

Back to top button