Jawa BaratNewsPolitik

Panwascam Gebang Gelar Rakor Tungsura, Proses Penyelengaraan Pemilu Harus Sesuai Aturan

CIREBON, (SindikasiIndonesia.id).- Pengawasan Pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang- undangan.

Mereka bertugas untuk mencegah pelanggaran, mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima laporan dugaan pelanggaran.

Pengawas TPS memiliki peran yang sangat penting karena menjadi ujung tombak pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.

Selain itu, mereka memiliki wewenang untuk menyampaikan keberatan, menerima salinan berita acara, dan melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Tahapan krusial Pemilu 2024 yaitu Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura), kini menjadi hal yang sangat utama. Untuk itulah Panwascam Gebang mengadakan Rakor Penghitungan dan Pemungutan Suara (Tungsura), Senin (12/2/2024).

Ketua Panwascam Gebang, Hotimussalam mengatakan, pihaknya meningkatkan kewaspadaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) selama tahapan ini.

Hal itu karena, tahapan Tungsura menjadi penentu akhir sebelum hasil pemilu ditetapkan. Untuk itu , pihaknya mengajak untuk memiliki pemahaman yang sama dalam mencegah pelanggaran.

“Disinilah peran berat PTPS karena waktu kerja yang terbatas. Maka dengan itu, diperlukan koordinasi aktif antara petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan PTPS, Pengawas Desa/Kelurahan (PKD), serta Panwascam,” ucap Hotimussalam.

Dia mengatakan, hal yang tidak kalah pentingnya lagi adalah menyelesaikan masalah di tingkat kecamatan, yang sesuai dengan instruksi Bawaslu. Dia menulai, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan melalui komunikasi yang baik. Namun kalau tahapan ini tidak bisa dilakukan, maka harus dilaporkan ke Bawaslu.

“Semua masalah bisa diselesaikan secara baik. Yang terpenting adalah, bagaimana cara melakukan komunikasi yang baik dan benar,” ungkapnya

Dia menambahkan, pihaknya juga akan mengevaluasi proses pemantauan dan mengajak semua pihak untuk mematuhi prosedur administrasi dengan baik.

“Mari kita selesaikan setiap masalah dengan tertib administrasi. Kesalahan umum seperti cacat prosedur pembukaan kotak suara, ketidaksesuaian aturan, atau kehilangan dokumen harus ditangani dengan tepat,” pungkasnya. (Arif/SININDO)

Related Articles

Back to top button