Panwascam Karangsembung Dorong Kewaspadaan PTPS, Ujung Tombak Pengawasan Pemilu 2024
CIREBON, (Sindikasiindonesia.id).- Pengawas TPS adalah Petugas Pengawas Pemilihan yang diangkat oleh Panwas Kecamatan dan bertugas antara lain mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) telah dilantik secara serentak di seluruh Indonesia oleh Panwaslu Kecamatan pada 22 Januari 2024.
Pengawas TPS memiliki peran yang sangat penting karena menjadi ujung tombak pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Karangsembung, Kabupaten Cirebon, menekankan peran krusial Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam menghadapi tahapan pemungutan dan perhitungan suara (Tungsura) pada pemilu 2024.
Ketua Panwascam, Moch Hasyirul Falah, menyatakan bahwa kewaspadaan PTPS merupakan kunci dalam mencegah dan menangani potensi pelanggaran, menjadikannya fondasi utama proses demokrasi. “Koordinasi aktif antara petugas KPU, PTPS, Pengawas Desa/Kelurahan (PKD), serta Panwascam esensial untuk keselamatan dan kelancaran proses,” ujarnya, Senin (12/2/24).
Falah menekankan pentingnya PTPS mendapatkan informasi, bimbingan, dan respon yang memadai untuk menangani situasi di lapangan. “Dengan komunikasi yang baik, setiap masalah dapat diselesaikan efisien,” tambahnya.
Dalam hal penegakan disiplin, Falah menekankan pelaporan pelanggaran kepada Bawaslu sesegera mungkin. “Tertib administrasi kunci untuk memastikan integritas proses pemilu,” tegasnya.
Panwascam bersama PTPS dan seluruh jajaran pengawas pemilu berkomitmen menjaga integritas dan kelancaran proses pemilihan. “Itu demi terwujudnya pemilihan yang adil dan demokratis,” pungkasnya. (Arif/SININDO)