Pemilu agar Berjalan Demokratis, Panwascam Gegesik Tingkatkan Kewaspadaan PTPS Selama Tungsura
CIREBON, (SindikasiIndonesia.id).- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk bertugas di hari Pemilihan Umum (Pemilu).
PTPS petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Dia mengawasi jalannya Pemilu agar berjalan demokratis.
Meski terlihat mirip, keduanya memiliki tugas dan syarat pendaftaran yang berbeda-beda.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Gegesik, Kabupaten Cirebon, Didiek Kusdiono, menegaskan pentingnya peningkatan kewaspadaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara(PTPS).
Mengingat, momentum ini tentunya dalam kesiapam menghadapi tahapan krusial pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura).
Menurut Didiek, Tungsura menjadi momen penentu sebelum hasil pemilu resmi ditetapkan, sehingga memperoleh sorotan intensif dari pihak Panwascam Gegesik. Dia memandang bahwa selama tahapan ini, kewaspadaan PTPS menjadi kunci untuk mencegah pelanggaran dan menangani situasi yang mungkin timbul dengan tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam kerangka ini, kami mengimbau agar PTPS memiliki pemahaman yang seragam dan siap untuk bertindak sesuai aturan,” ungkap Didiek, Senin (12/2/2024).
Didiek juga menyoroti tantangan yang dihadapi PTPS, termasuk waktu kerja yang terbatas. Untuk mengatasi hal ini, koordinasi aktif antara petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU), PTPS, Pengawas Desa/Kelurahan (PKD), serta Panwascam menjadi krusial.
“Pentingnya koordinasi yang efektif tidak bisa diabaikan. Kita siap bekerja hingga larut malam demi menyelesaikan tugas dengan baik,” tambahnya.
Selain itu, Didiek menekankan pentingnya menyelesaikan masalah sesuai instruksi Bawaslu dan memastikan pelaporan terhadap ketidakpatuhan yang terjadi.
“Komunikasi yang baik adalah kunci dalam menyelesaikan masalah. Namun, jika diperlukan, pelaporan kepada Bawaslu harus dilakukan,” tegasnya.
Panwascam Gegesik juga akan melakukan evaluasi terhadap proses pemantauan dan mengajak seluruh pihak untuk mematuhi prosedur administrasi dengan baik.
“Kita semua bertekad untuk menyelesaikan setiap masalah dengan tertib administrasi. Kesalahan-kesalahan umum seperti cacat prosedur pembukaan kotak suara atau ketidaksesuaian aturan harus ditangani dengan serius,” pungkas Didiek. (Arif/SININDO)