Pencegahan Dilakukan Efektif dan Tepat, Bimtek Tungsura Ketua Panwascam Kaliwedi Minta PTPS Waspada Terhadap Potensi Kecurangan
CIREBON, (SindikasiIndonesia.id).- Pengawas TPS adalah Petugas Pengawas Pemilihan yang diangkat oleh Panwas Kecamatan dan bertugas antara lain mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Tugas dan wewenang pengawas TPS yaitu pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Penyampaian laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan atau Desa.
Panwascam menekankan pentingnya kewaspadaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) terhadap potensi kecurangan.
Demikian diungkapkan Ketua Panwascam Kaliwedi, Edi Hardadi dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) yang diselenggarakan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kaliwedi, Kabupaten Cirebon,
Menurutnya, tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan yang paling krusial dalam proses penyelenggaraan pemilu sebelum hasilnya ditetapkan.
Oleh karena itu, tambahnya pemahaman dan perspektif yang sama diperlukan dalam upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran.
“Segera identifikasi kerawanan agar pencegahan dapat dilakukan secara efektif. Pastikan PTPS mendapatkan informasi, bimbingan, dan respon yang memadai terhadap situasi di lapangan,” ujarnya, Senin (12/2/2024).
Edi juga menyoroti beban kerja yang besar bagi PTPS, terutama dalam waktu yang singkat. Untuk itu, koordinasi yang aktif antara petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU), PTPS, Pengawas Desa/Kelurahan (PKD), serta Panwascam sangat diperlukan.
“Koordinasi aktif antara petugas KPU dan PTPS harus terjaga. Kita harus menyelesaikan rekapitulasi walaupun hingga larut malam jika diperlukan, namun pastikan prosesnya tuntas di tingkat KPPS,” katanya.
Lebih lanjut, Edi menegaskan bahwa Bawaslu telah menginstruksikan pengawas pemilu untuk menangani permasalahan sesuai dengan tingkatannya masing-masing. Dia berharap, jika masalah dapat diselesaikan di tingkat TPS, maka di tingkat kecamatan juga harus segera dituntaskan.
Dia juga meyakini bahwa komunikasi yang baik dapat menyelesaikan berbagai permasalahan. Namun, jika ada pengawas pemilu yang melanggar tugasnya, tindakan harus diambil dengan melaporkannya ke Bawaslu.
“Kami akan mengevaluasi proses pemantauan. Mari kita selesaikan masalah pada tingkat masing-masing. Biasanya, masalah timbul karena cacat prosedur dalam membuka kotak suara, pelanggaran aturan, kehilangan dokumen, atau ketidaksesuaian data, oleh karena itu, tertib administrasi sangat penting,” tambahnya. (Arif/SININDO)