Jawa BaratNewsPolitik

Pengawasan Partisipatif Warga, Panwascam Gempol Soroti Tahapan Tungsura

CIREBON, (SindikasiIndonesia.id).- Pemungutan suara adalah istilah umum yang merujuk kepada mekanisme pengambilan keputusan atau pemberian amanat kepada seseorang yang bisa dilaksanakan secara terbuka maupun tertutup (rahasia).

Jadwal penghitungan suara pada Pemilu 2024 dilakukan selama 2 hari yakni pada Rabu (14/2/2024) hingga Kamis (15/2/2024).

Pengawasan partisipatif yang dilakukan untuk memujudkan warga negara yang aktif dalam mengikuti perkembangan pembangunan demokrasi. Pengawasan juga menjadi sarana pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat pemilih.

Proses ini dilakukan oleh petugas KPPS yang dimulai pukul 13.00 waktu setempat di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Gempol, Kabupaten Cirebon, menyoroti tahapan pemungutan dan perhitungan suara (tungsura) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Maka, kewaspadaan yang diemban oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Tungsura itu penting.

Ketua Panwascam Gempol, Awaludin menyoroti tahapan krusial ini sebagai fondasi utama dalam proses demokrasi. “Dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara, kewaspadaan merupakan kunci untuk mencegah dan menangani potensi pelanggaran,” katanya, Senin (12/2/2024).

Untuk itu, pihaknya menekankan peran serta yang diemban oleh PTPS. Terutama dalam waktu kerja yang singkat. Koordinasi aktif antara petugas KPU, PTPS, Pengawas Desa/Kelurahan (PKD), serta Panwascam menjadi esensial untuk memastikan keselamatan dan kelancaran proses.

“Kita harus memastikan bahwa PTPS mendapatkan informasi, bimbingan, dan respon yang memadai untuk menangani situasi di lapangan,” katanya.

Awaludin juga menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara tepat dan cepat sesuai dengan tingkatannya masing-masing. “Kita percaya bahwa dengan komunikasi yang baik, setiap masalah dapat diselesaikan dengan efisien,” ujarnya.

Dalam hal penegakan disiplin, pihaknya menegaskan bahwa setiap pelanggaran harus dilaporkan kepada Bawaslu sesegera mungkin. Karena kata dia, tertib administrasi adalah kunci untuk memastikan integritas proses pemilu.

Dengan kerja sama dan kesadaran akan tanggung jawab masing-masing, Panwascam
Gempol bersama PTPS dan seluruh jajaran pengawas pemilu lainnya berkomitmen untuk menjaga integritas dan kelancaran proses pemilihan. “Itu semata demi terwujudnya pemilihan yang adil dan demokratis,” pungkasnya. (Arif/SININDO)

Related Articles

Back to top button