Jawa BaratNewsPolitik

Wujudkan Pemilu Demokratis, Panwascam Lemahabang Fokus Tingkatkan Kewaspadaan PTPS Masa Tungsura

CIREBON, (SindikasiIndonesia.id).- Dalam sistem demokrasi modern, kedaulatan rakyat hanya bisa dikelola secara optimal melalui lembaga perwakilan.

Oleh karena itu, arti penting pemilu yang utama adalah sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat.

Penyelenggara Pemilu yang berintegritas berarti mengandung unsur penyelenggara yang jujur, transparan, akuntabel, cermat dan akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Integritas penyelenggara menjadi penting, karena menjadi salah satu tolak ukur terciptanya Pemilu demokratis.

Dalam persiapan pemilihan umum 2024, fase krusial pemungutan dan penghitungan suara, atau yang dikenal sebagai tungsura, mendapat perhatian serius di Kabupaten Cirebon.

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Lemahabang menekankan peran vital Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam tahapan ini.

Mohamad Ikbal, Ketua Panwascam Lemahabang, menyatakan bahwa tahapan tungsura memiliki peran kunci sebelum hasil pemilu dapat ditetapkan. “Kami mengajak untuk memahami pentingnya pencegahan pelanggaran dan penanganan situasi dengan cermat,” ujarnya pada Senin (12/2).

Ikbal menyoroti pentingnya peran PTPS dalam jadwal yang terbatas dan perlunya koordinasi aktif antara petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU), PTPS, Pengawas Desa/Kelurahan (PKD), serta Panwascam. “Koordinasi yang efektif menjadi kunci, bahkan jika harus bekerja hingga larut malam, yang terpenting adalah kelancaran di tingkat KPPS,” tambahnya.

Ikbal menjelaskan signifikansi menyelesaikan masalah sesuai instruksi Bawaslu. “Tidak ada permasalahan yang tak dapat diatasi melalui komunikasi yang baik. Namun, jika ada pelanggaran, pelaporan kepada Bawaslu adalah langkah yang diperlukan,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya akan mengevaluasi proses pemantauan dan mengajak semua pihak untuk mematuhi prosedur administrasi dengan teliti. “Mari kita tangani setiap permasalahan dengan ketertiban administratif. Kesalahan umum seperti ketidaksesuaian prosedur pembukaan kotak suara, pelanggaran aturan, atau kehilangan dokumen harus ditangani dengan tepat,” pungkasnya. (Arif/SININDO)

Related Articles

Back to top button