Jawa Barat

Kalapas Kelas IIA Banceuy Serahkan Remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Kepada 272 Narapidana

Bandung, (SindikasiIndonesia.id) – Momen Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah menjadi momen bahagia bagi narapidana atau wbp (warga binaan pemasyarakatan), karena mendapatkan remisi (potongan masa tahanan) bagi wbp yang memenuhi persyaratan mendapatkan remisi hari besar keagamaan. Pemberian remisi kepada narapidana dilakukan oleh Lapas Kelas II A Banceuy pada momen Hari Raya Idul Fitri, Rabu 10 April 2024.

Dari jumlah 499 orang penghuni Lapas Kelas II A Banceuy saat ini, sebanyak 272 orang mendapatkan remisi.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Banceuy Roni Widyatmoko menjelaskan, dari jumlah 499 wbp yang mendapatkan remisi, sebanyak 227 tidak mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Untuk wbp yang tidak mendapatkan remisi di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah ini, beberapa faktor antara lain karena keterlambatan administrasi serta mendapatkan register F, ” jelas Kalapas Kelas II A Banceuy Roni Widyatmoko, Rabu 10 April 2024.

Roni menjelaskan, untuk 272 orang napi yang mendapatkan remisi diantaranya mendapatkan remisi 1 bulan, 1 Bulan 15 , 2 bulan dan 15 hari.

Kalapas berharap, agar wbp yang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri bisa meningkatkan kedisiplinan saat menjalani masa hukuman.

“Dengan adanya remisi, wbp diharapkan semakin disiplin mentaati peraturan agar menjalani hukuman dengan baik, ” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button