Tiga Napi Kasus Narkoba di Lapas Banceuy Dapat Remisi Hari Raya Waisak, Satu Orang Napi Asal Tiongkok
Bandung, (SindikasiIndonesia.id) – Hari Raya Waisak tahun 2024 menjadi momen bahagia bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana yang beragama budha, yang tengah menjalani hukuman karena kasus kejahatan ataupun kasus korupsi dan telah divonis menjalani hukuman pidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Di Lapas Kelas II A Banceuy Bandung, tiga orang narapidana atau WBP (warga binan pemasyarakatan) mendapatkan remisi Hari Raya Waisak.
Kepala Lapas Kelas II A Banceuy, Roni Widyatmoko menjelaskan di hari Raya Waisak tahun 2024, napi beragama budha mendapatkan remisi.
“Pada perayaan Waisak tahun 2024, tiga orang WBP yang beragama budha mendapatkan remisi. Dari tiga orang tersebut, satu orang merupakan warga negara asing asal Tiongkok,” jelasnya, Kamis 23 Mei 2024.
Kalapas Banceuy menambahkan, ketiga napi yang mendapatkan remisi Hari Raya Waisak merupakan napi kasus narkoba.
“Ketiganya merupakan napi kasus narkoba, masing-masing mendapatkan remisi 1 bulan,” jelas Roni.
Untuk napi yang merupakan WNA asal Tiongkok bernama Chen Qiushay.
Kalapas Banceuy menjelaskan,bahwa Remisi merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi Warga Binaan yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang.
” Remisi ini diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program Pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, ” pungkasnya.