Soal Dugaan Korupsi dan Gratifikasi di Bandung Barat Saat Hengky Kurniawan Menjabat Bupati, KPK Tindaklanjuti Laporan Masyarakat
Bandung Barat, (SindikasiIndonesia.id) – Kasus korupsi di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tampaknya bukan semakin meredup setelah mantan-mantan bupatinya tersandung hukum. Malahan, korupsi di KBB semakin menggila.
Sejumlah elemen masyarakat di Bandung Barat melaporkan dugaan korupsi atau gratifikasi oleh mantan pejabat di Kabupaten Bandung Barat.
Belum lama ini, laporan dilayangkan oleh Forum Peduli Bandung Utara (Forbat) ke lembaga anti rasuah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Laporan tersebut, per tanggal 11 Juli 2024 lalu dijawab KPK ke Forbat selaku pelapor, yang melaporkan dugaan adanya korupsi atau gratifikasi di Bandung Barat.
Jachja Taruna Djaja (JTD), seorang relawan Anti Korupsi, memberikan tanggapannya mengenai dugaan gratifikasi kegiatan rotasi/mutasi pejabat pada masa Hengky Kurniawan menjabat sebagai bupati KBB, yang sedang ditindaklanjuti oleh KPK.
“Saya pernah bilang, bahwa KPK tidak pernah menunda-nunda laporan pengaduan masyarakat. Cepat atau lambatnya proses dugaan korupsi membutuhkan waktu, bergantung pada lengkap atau kurangnya laporan tersebut. Nah, laporan yang dilakukan oleh Suherman Forbat dan ditindaklanjuti oleh KPK patut kita apresiasi. Berarti kasus-kasus yang terjadi di KBB tinggal menunggu takdir menjemputnya,” kata JTD, dalam pernyataannya, Sabtu 13 Juli 2024 malam.
Saat ini, KPK sedang menangani kasus yang terjadi di Dinas Kesehatan KBB. JTD berharap kasus-kasus lainnya juga telah dilaporkan oleh pegiat anti-korupsi lainnya. Jika belum, ia mendorong agar mengikuti pedoman yang dikeluarkan KPK untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut dan membereskan para koruptor di KBB.
“Mari teman-teman pegiat antikorupsi, kita bersatu dan bersama-sama membasmi tindakan koruptif di KBB agar cepat pulih di usianya yang ke-17 ini,” pungkas JTD.
Adapun format laporan pengaduan yang baik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meliputi:
Laporan/Pengaduan disampaikan secara tertulis. Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dan lain-lain. Uraian mengenai fakta tentang dugaan tindak pidana korupsi yang meliputi: peristiwa yang terjadi, tempat dan waktu kejadian, dugaan pelaku korupsi, dan modus operandi (cara atau peran pelaku).
JTD menambahkan, dokumen pelaporan ke lembaga anti rasuah tersebut dilengkapi dengan dokumen atau keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan.
” Nilai kerugian dan jenis korupsinya, seperti merugikan keuangan negara, penyuapan, pemerasan, atau penggelapan, jika ada. Informasi penanganan kasus oleh penegak hukum/lembaga pengawasan. Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan, “paparnya.
Ditegaskannya dengan format laporan yang baik, diharapkan proses penanganan kasus korupsi bisa lebih cepat dan para pelaku dapat segera diadili,” pungkasnya.