Sambut Pilkada Serentak, Komisioner KPI Aceh Dorong Lembaga Penyiaran Perbanyak Isi Siaran Cegah Hoaks dan Money Politik
Banda Aceh, (SindikasiIndonesia.id) – Komisioner Komisi Penyiaran Indnesia (KPI) Aceh, Dr. Teuku Zulkhairi, MA mendorong agar Lembaga penyiaran di Aceh bisa ikut mencerdaskan masyarakat Aceh dalam menyambut pesta demokrasi.
Menurut Teuku Zulkhairi, pencerdasan paling penting dilakukan oleh Lembaga penyiaran antara lain yaitu memperbanyak isi siaran untuk mencegah atau membendung hoaks karena diyakini hoaks-hoaks politik akan semakin banyak muncul jelang Pilkada. Begitu juga money politik atau politik uang yang selama ini menjadi problem serius dalam setiap pesta demokrasi di Indonesia.
Hal itu disampaikan Teuku Zulkhairi saat menjadi salah satu narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Sinergisitas Jelang Pilkada Serentak di Provinsi Aceh” yang diselenggarakan TVRI Aceh di Hotel Kriyad Muraya, Banda Aceh, Rabu, 18 Juli 2024 lalu.
FGD yang diselenggarakan TVRI Aceh ini menghadirkan Komisioner KIP se Aceh sebagai peserta serta juga menghadirkan dua narasumber utama lainnya, yaitu Saiful, SE selaku Ketua KIP Aceh dan juga Ali Qausen selaku Kepala Stasiun TVRI Aceh serta dimoderatori oleh Ida Almaddany.
“Menyambut Pilkada serentak di Aceh, semua stakeholder terkait dapat fokus mencegah hoaks yang diprediksi akan dalam konteks ini yaitu hoaks yang dimunculkan untuk menyerang pihak yang dianggap sebagai “lawan” politik. Kita harus melawan hoaks ini karena semua kandidat yang terlibat dalam Pilkada di Aceh ini adalah sesama saudara kita sendiri, sesama muslim dan sama-sama umat Rasulullah saw. Maka masyarakat harus dicerdasi fakta ini. Mereka harus diarahkan untuk mencari calon pemimpin terbaik tanpa termakan dengan hoaks,” saran Teuku Zulkhairi saat menyampaikan materinya dengan judul “Revitalisasi Lembaga Penyiaran dalam Mencerdasi Pemilih di Aceh, saat dikonfirmasi Rabu 23 Juli 2024.
Zulkhairi mengatakan, hoaks-hoaks yang sudah mulai muncul dan akan semakin massif jelang Pilkada ini sangat destruktif merusak pranata sosial masyarakat Aceh. Itu sebab, wakil Ketua KPI Aceh ini menyarankan agar lembaga-lembaga penyiaran di Aceh dengan dukungan stakeholder terkait seperti KIP ini dapat massif melawan dan mencegah hoaks. Apalagi, sebutnya menambahkan, berkaitan dengan hoaks ini sudah ada fatwa MPU Aceh Nomor 6 tahun 2018 yang menjelaskan keharaman hoaks ini dan kewajiban kita untuk mencegahnya.
Selain itu, Teuku Zulkhairi juga menyarankan agar lembaga penyiaran dengan dukungan stakeholder terkait seperti KIP, KPI Aceh, Bawaslu dan sebagainya dapat lebih fokus sosialisasi melawan politik uang (money politik) yang menurut para pakar merupakan “Ibu kandung” semua kejahatan dalam politik.
“Pada intinya, lembaga penyiaran harus diberdayakan stakeholder terkait sebagai wahana mencerdasi masyarakat kita dalam menyambut kontestasi Pilkada ini,” kata Zulkhairi.
Teuku Zulkhairi juga mengatakan, survey Nielsen tahun 2022 menunjukkan adanya peningkatan jumlah penonton Televisi yang menunjukkan naik mencapai 70 persen. Menunjukkan bahwa peran Televisi ini tidak bisa digantikan oleh “Penyiaran Internet” meskipun media sosial tumbuh dengan pesat.
Sebab, kata Zulkhairi, lembaga penyiaran TV ini juga telah hadir dan menyesuaikan diri dengan perkembangan media sosial dimana semua TV juga hadir dengan semua flatform media sosialnya secara massif.
Artinya, menjadikan lembaga penyiaran Televisi sebagai salah satu pilihan untuk mencerdaskan masyarakat kita dengan program-program siaran edukatif, lebih-lebih lagi di tahun politik ini, masih menjadi pilihan yang efisien untuk membendung hoaks dan melawan politik uang.
“Kita berharap semua lembaga penyiaran dengan dukungan penuh semua stakeholder terkait dapat diberdayakan untuk mencerdaskan masyarakat kita dalam menyambut Pilkada serentak sebentar lagi,” harap Zulkhairi.
Pada kesempatan FGD tersebut, Teuku Zulkhairi juga menyampaikan bahwa terdapat sejumlah aturan yang harus diperhatikan oleh lembaga penyiaran dalam kaitannya dengan iklan-iklan dan kampanye kandidat di Televisi, seperti aturan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) dan Peraturan KPI tahun no 4 tahun 2023, SKB (Surat Keputusan Bersama) yang ditandatangani KPI, KPU, Bawaslu dan Dewan Pers tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemilu Melalui Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Internet pada Pemilu 2024.
Dalam FGD ini, Teuku Zulkhairi juga menyampaikan apresiasi kepada TVRI Aceh yang telah aktif berkontribusi menyukseskan Pilkada di Aceh dengan sejumlah slot siaran yang mencerdaskan, seperti siaran dengan tema “Jelang Pilkada”, “Dialog Kandidat” dan “Mencari Pemimpin”. Zulkhairi mengharapkan agar semakin banyak Lembaga-lembaga penyiaran di Aceh ikut berkontribusi mencerdaskan Masyarakat Aceh dalam menyambut menyambut pilkada.