Jawa Barat

Pengusaha Asal Kabupaten Bandung Ini Dijanjikan Proyek Oleh Keluarga Bupati Bandung Sejak Tahun 2023 Yang Ternyata Fiktif

Bandung, (SindikasiIndonesia.id) – Seorang pengusaha lokal yang bernama Asep Ahmad mengaku merasa tertipu oleh salah seorang keponakan DR. H. Dadang Supriatna ( Bupati Bandung ) yang berinisial E dengan kerugian kurang lebih Rp 120 jt.

Kronologi awal kejadian nya bermula saat orang kepercayaan E menawarkan proyek pengaspalan lahan parkir RSUD Otista yg dana nya berasal dari anggaran BLUD bukan APBD Kab Bandung.

Saat itu orang kepercayaan E juga mengatakan bahwa proses nya melalui mekanisme penunjukan langsung bukan tender. Untuk meyakin kan kang Asep, saudara E mengajak bertemu dengan salah satu oknum pegawai kepala bagian RSUD Otista yg berinisial A.

Setelah bertemu dengan oknum kepala bagian tersebut, saudara E menyerahkan dokumen RAB pengaspalan lahan parkir RSUD dengan pagu anggaran kurang lebih Rp 900 jt ( terlampir ).

Kang Asep lalu menyerahkan dana kurang lebih Rp 120 jt dalam 2 tahap kepada org kepercayaan E sebagai komitmen fee proyek tersebut ( bukti kuitansi terlampir ).

Namun setelah sekian bulan ternyata proyek yg dijanjikan tersebut tidak pernah terealisasi walaupun dana 120 jt sudah diterima saudara E melalui org kepercayaan nya. Karena korban merasa janggal dengan lamanya proses keluarnya SPMK dari RSUD Otista akhirnya melakukan konfirmasi ke pihak RSUD Otista terkait benar ada tidak nya proyek pengaspalan lahan RSUD Otista yg anggaran nya bersumber dari BLUD.

Fakta yg diterima dari pihak RSUD Otista ternyata proyek yang di maksud baru akan di ajukan dalam anggaran perubahan APBD Kab Bandung 2023 dan tidak ada proyek tersebut di anggaran BLUD.

Mengetahui bahwa ternyata proyek pengaspalan tersebut fiktif, pada tanggal 29 Desember 2023 kang asep menemui saudara E dan orang kepercayaan nya untuk meminta pertanggung jawaban nya.

Dalam pertemuan tersebut orang kepercayaan saudara E membuat surat pernyataan akan mngembalikan dana sebesar Rp 120 jt kepada kang Asep paling lambat tanggal 30 Januari 2024.

Sebagai jaminan, orang kepercayaan saudara E juga menyerahkan sebuah sertikat hak milik sebidang tanah atas nama Lilis Suhendar Buchori.

Surat pernyataan tersebut di tandatangani diatas materai oleh orang kepercayan saudara E dan saudara E ikut menandatangi surat pernyataan tersebut sebagai saksi.

Pada batas waktu tanggal 30 Januari 2024, ternyata saudara E dan orang kepercayaan nya tidak dapat dapat mengembalikan dana sebesar Rp 120 jt.

Setiap kang Asep menghubungi orang kepercayaan saudara E untuk mempertanyakan terakait pengembalian dana tersebut yang bersangkutan selalu mengindar terkesan ingin lepas tanggung jawab.

Merasa di permainkan selama kurang lebih 1 tahun tanpa ada kejelasan, sebagai langkah terkahir untuk mendapatkan haknya kang asep pada hari Senin tanggal 23 September 2024 akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi ke SATIPIKOR Polresta Bandung terkait tindak pidana penipuan penjualan proyek fiktif di RSUD Otista.

Kang Asep sudah menyiapkan bukti bukti awal terkait kasus ini berupa bukti dokumen RAB, Kuitansi bermaterai bertanda tangan serta rekaman kesaksian dari kang asep.

Kang asep berharap dengan mengambil langkah hukum ini dapat mengungkap fakta yg sebenarnya dan segera memanggil sdr E untuk dimintai keterangan nya terkait dugaan tindak pidana penipuan penggelapan serta tindak pidana korupsi.

“Pihak kepolisian harus dapat menguak apakah ada keterlibatan secara langsung maupun tidak langsung paman dari saudara E ini yg menjabat sebagai Bupati Bandung. Jangan sampai masyarakat mengambil kesimpulan atau berasumsi bahwa sdr E memang di perintahkan oleh Bupati Bandung, ” papar Asep.

Related Articles

Back to top button