Jawa BaratNewsPolitik

Teknis Siap, KPU Kota Cirebon Gelar Rapat Persiapan Pengundian Nomor Urut Paslon Wali Kota

KOTA CIREBON, (SindikaiIndonesia.id).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menggelar Rapat Technical Meeting pada Minggu (22/9) sebagai persiapan pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk KPU Kota Cirebon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, tim paslon (LO), kepolisian, TNI, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan Kota Cirebon. Pengundian dan penetapan nomor urut paslon akan dilakukan pada Senin (23/9) di Kantor KPU Kota Cirebon.

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, membuka rapat dengan menyampaikan bahwa KPU sebelumnya telah mengadakan rapat pleno tertutup untuk menetapkan tiga pasangan calon sebagai peserta resmi. “Rapat ini merupakan tindak lanjut untuk mempersiapkan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon,” kata Mardeko.

Kasubag Teknis KPU, Ruly Ruslian Fauzi, menjelaskan bahwa pengundian nomor urut akan dilakukan dalam dua tahap. “Tahap pertama, calon Wakil Wali Kota akan mengambil nomor antrean, kemudian dilanjutkan dengan pengundian nomor urut oleh calon Wali Kota,” jelasnya. Pengundian ini bertujuan untuk menentukan nomor urut resmi masing-masing paslon.

Selain itu, rapat juga membahas mengenai rekayasa lalu lintas dan pembatasan jumlah pendukung yang hadir. Untuk menghindari kerumunan, setiap paslon dan timnya hanya diperbolehkan membawa 20 orang ke lantai dua Kantor KPU, sementara 20 orang lainnya diperkenankan berada di luar gedung. “Kami membatasi jumlah peserta sesuai kesepakatan pihak-pihak terkait,” tambah Ruly.

Dalam diskusi tersebut, muncul usulan dari tim paslon mengenai pembatasan jumlah pendukung. Harry Saputra Gani, Ketua Tim Paslon Eti Herawati-Suhendrik, mengusulkan maksimal 100 orang pendukung, sedangkan Samsiadi, LO Paslon Effendi Edo-Siti Farida Rosmawati, mengusulkan pembatasan hanya 40 orang di dalam gedung dan di halaman KPU. Akhirnya disepakati bahwa masing-masing paslon diperbolehkan membawa 40 orang ke dalam gedung dan 100 orang berada di luar.

Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Cirebon turut mendukung pembatasan jumlah pendukung demi kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi. AKP Muhyidin dari Polres Cirebon Kota dan Dikri Hopiana dari Dinas Perhubungan menyampaikan pentingnya pembatasan untuk menghindari kemacetan di Jl. Wahidin, Cirebon.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, juga menyarankan agar setiap pendukung yang hadir di dalam maupun di luar kantor KPU dilengkapi dengan ID card sebagai langkah pengamanan. “Ini sebagai upaya pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Rapat ini dihadiri oleh jajaran KPU dan Bawaslu Kota Cirebon, termasuk anggota KPU Sanubi, Hasan Basri, Robby Aurisha Hutagalung, serta anggota Bawaslu Mohamad Joharudin dan Nurul Fajri. Turut hadir pula perwakilan dari BNN Kota Cirebon, staf KPU, dan Bawaslu. (Wandi/SININDO)

Related Articles

Back to top button