Mahasiswa Universitas Bandung Demo Tuntut Kejelasan Status Perkuliahan, Sudah Lima Bulan Tak Kuliah
"Nama Dada Rosada disebut Saksi Dalam Persidangan Kasus ULP di Pengadilan Tipikor Bandung"

Bandung, (SindikasiIndonesia.id) – Mahasiswa Universitas Bandung menggelar aksi unjuk rasa di depan kampus Universitas Bandung jalan muara rajeun kota Bandung, Selasa 5 November 2024 lalu.
Mahasiswa dari Fakultas Kesehatan menemui yayasan, meminta kejelasan status perkuliahan, yang sudah tidak berjalan selama lima bulan.
Informasi yang dihimpun Redaksi, menyebutkan jika Yayasan sudah 5 bulan tidak melakukan aktivitas.
Bahkan informasi dari sumber yang enggan disebutkan, pihak yayasan menawarkan Universitas Bandung dijual ke pihak ke 3.
Universitas Bandung pada bulan Mei 2024 lalu, mendapatkan sanksi dari Kemendikti, terkait dana KIP yang diduga fiktif senilai Rp 4,9 M.
Data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyebutkan dan menduga adanya penyimpangan dana bantuan program Indonesia Pintar Kuliah (PIPK) Angkatan Tahun
2020, 2021 hingga 2022 di STIA Bandung Provinsi Jawa Barat .
Hal ini diperkuat dengan adanya bukti laporan hasil audit Investigasi dari Inspektorat Jendral dengan nomor surat 3554/ G. G6/RHS/ws.01.02/2024 kepada Kepala Layanan Pendidikan Tinggi IV Kemendikbud Ristek.
Dalam surat tetersebut menyebutkan bahwa Inspektorat Jendral merekomendasikan Kepala Layanan Pendidikan Tinggi IV Kemendikbud RistekRistek agar memerintahkan Ketua STIA Bandung untuk:
1. Mengembalikan bantuan biaya hidup KIP Kuliah mahasiswa STIA Bandung Kampus 2 Ciparay Tahun
2022 senilai Rp. 1.059.070.000 (satu milyar lima puluh Sembilan ribu tujuh puluh rupiah) kepada para
mahasiswa tersebut dengan besaran sesuai dengan jumlah bantuan biaya hidup yang dilakukan
pemotongan.
2. Mengembalikan bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah bagi mahasiswa yang melakukan pembelajaran dibawah KTI (Karang Taruna Institut) baik dikelas Cisarua, Cipongkor, dan Majalaya senilai
Rp. 3.877.400.000 (tiga miliyar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) ke Kas
Negara;
3. Melakukan pemantauan pelaksanaan pembelajaran atas mahasiswa KTI yang sudah melakukan
perkuliahan di STIA Bandung (Universitas Bandung).
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa surat Rekomendasi ini agar ditindak lanjuti dalam kurun waktu 30 hari kerja kedepan, terhitung dari laporan hasil audit diterima sesuai aturan Permendikbut no 24 tahun 2018 terkait tindak lanjut hasil audit Inspektorat Jendral Pendidikan dan KebudayaanKebudayaan.
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa saat ditanya perihal adanya universitas swasta yang menerima Dana KIP, namun tidak sampai ke mahasiswa alias fiktif, Ledia berharap kejadian ini tidak terjadi di banyak kampus.
“Ya saya berharap segera diselesaikan jika memang ada temuan fiktif. Karena ini sangat menciderai penyaluran dana KIP di tingkat Perguruan tinggi, ” jelasnya, saat dihubungi, Kamis 7 November Malam.
Terkait pengembalian Dana oleh kampus yang melakukan data fiktif Dana KIP, harus diselesaikan.
“Itu uang negara, jadi wajib dikembalikan ke kas negara. Karena terkait pengembalian dana KIP Kuliah oleh kampus ada berbagai macam sebab. Salah satunya jika terbukti ada penerima PIP fiktif, ” jelasnya.
Untuk sanksi, Ledia menegaskan bahwa posedurnya dilakukan pemeriksaan oleh ditjen dikti dan itjen.
“Nanti pada pemeriksaan itu akan diputuskan kategori kesalahan dan sangsinya” jelas Ledia.
Terkait pengembalian Dana KIP tersebut, tidak semua sangsi pengembalian uang ke negara masuk kategori korupsi.
“Sebagian besarnya mal administrasi. ketidaktepatan dalam pelaksanaan.Kalau penerimanya fiktif itu biasanya akan dijatuhi sangsi berat terhadap Universitas tersebut karena ada aturan tidak boleh menerima bantuan dari negara selama tenggang waktu tertentu, ” jelas Ledia.
Ledia Amaliah menyebutkan kalau program KIP Kuliah ini sesungguhnya merupakan satu jalan terbaik untuk mendukung pencapaian peningkatan pendidikan anak bangsa, dari mereka yang tidak memiliki kesanggupan biaya untuk melanjutkan kuliah.
Menanggapi hal tersebut praktisi hukum Badru Yaman, meminta agar pihak Universitas melakukan pengembalian uang ke kas negara.
“Secara normatif ya harus mengembalikan ke negara, karena fiktif ya dana yang dituju tidak ada atau tidak jelas, “papar Badru dihubungi terpisah.
Terkait dugaan fiktif ini, Badru juga menilai Kemendikti harus melakukan kordinasi dengan APH (aparat penegak hukum) guna melihat modus fiktif yang digunakan seperti apa.
” Ya seharusnya Kemendikti menggandeng APH baik kejaksaan maupun Polri mengusut dugaan rekayasa dalam pemalsuan data penerima KIP ini, ” papar Badru saat dihubungi.
Sejarah Universitas Bandung, merupakan gabungan dua lembaga pendidikan di bawah YBA yakni Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bandung, dan Akademi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (Apikes) atau sekarang jadi Poltekkes.
STIA dan Poltekes bergabung menjadi Universitas Bandung memiliki 10 Prodi dengan jumlah mahasìswa 1.200 hingga tahun 2024 ini.
Universitas bandung menyelenggarakan juga kelas jauh di kabupaten cianjur, kabupaten Sukabumi dan kabupaten bandung dan lainnya. Disinyalir penyelenggaraannya dibiayai KIP dan bermasalah.
Dikutip dari web universitas Bandung, bahwa yayasan penyelenggara universitas Bandung dipimpin oleh Dr H Dada Rosada mantan napi korupsi KPK yang dipenjara selama 10 tahun, yang menjabat ketua pembina yayasan, sedangkan ketua yayasan dijabat oleh Dr Uce suganda yang juga mantan napi korupsi bank jabar dan pernah dipenjara selama 2,5 tahun.
Yayasan tersebut juga memiliki ketua pengawas yayasan, yang dijabat oleh putra
tertua Dada Rosada.
Bahkan nama Dada Rosada juga sempat disebut dalam proses persidangan kasus dugaan suap ULP Pemkot Bandung, yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 4 November 2024 lalu.
Saat sidang ULP di Pengadilan Tipikor Bandung, ada saksi yang menyebut ada kelompok Dada Rosada. Namun saksi tersebut tidak menyebut Dada mantan walikota Bandung.
Karena nama Dada Rosada disebut, Hakim pengadilan Tipikor Bandung memerintahkan Jaksa penuntut umum (jpu) Kejari Bandung, untuk memanggil Dada Rosada agar dihadirkan di di ruang sidang sebagai saksi pada persidangan senin pekan depan.



