Pasang Larangan Bahaya Merokok: Satpol PP Datangi Area Perkantoran, Pelayanan Publik dan Sekolah

KOTA CIREBON.- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon melakukan sosialisasi bahaya merokok, khususnya rokok ilegal, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Kamis 8 Januari 2025.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan melindungi masyarakat dari risiko kesehatan dan ekonomi.
Kepala Satpol PP, Edi Siswoyo, SAP mengatakan sosialisasi bahaya merokok penting dilakukan karena rokok ilegal dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan negara.
“Rokok ilegal diproduksi tanpa pengawasan yang ketat dan berpotensi mengandung senyawa kimia berbahaya,”ungkap Edi.
Edi menambahkan kegiatan Sosialisasi bahaya merokok adalah kegiatan yang dilakukan untuk menyampaikan informasi tentang bahaya merokok kepada masyarakat, khususnya kepada generasi muda.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok dan meminimalisir perilaku merokok.
“Kami mendatangi area perkantoran, sekolah dan tempat-tempat yang dilarang juga secara umum dipergunakan untuk merokok,”
kata Edi.
Petugas Satpol PP juga memasang larangan merokok di tempat umum terutama perkantoran, puskesmas dan tempat lainnya.
Selain itu Edi menyoroti jika pihaknya ikut mencermati realitas yang ada di sekitar kita. Kota Cirebon, sebagaimana kota-kota lain di Indonesia, memiliki pasar yang besar untuk produk rokok.
Meskipun sektor ini memberikan manfaat ekonomi, di balik itu ada dampak besar yang harus dihadapi terkait dengan peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dalam hal pendapatan pajak yang hilang, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. (ADV/CIBA)