Dua Pelaku Pencurian Rel Kereta Api di Subang Ditangkap, Dua Lainnya Kabur

SUBANG.- Pencurian rel kereta api kembali terjadi dan menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan perjalanan kereta. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon berhasil menangkap dua pelaku pencurian material rel di KM 123+6, petak jalan Stasiun Pegadenbaru–Cikaum, tepatnya di Kampung Sinarkasih, Kecamatan Pegadenbaru, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Senin (10/2).
Dua pelaku yang tertangkap berinisial AH (45), warga Kecamatan Pagaden, Subang, dan RS (39), warga Kecamatan Susukan, Cirebon. Sementara itu, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran pihak berwenang.
Menurut Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, para pelaku menargetkan rel cadangan yang disimpan di sekitar jalur kereta api.
“Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Rel memiliki peran krusial dalam memastikan keandalan prasarana dan keselamatan operasi kereta api,” ujar Rokhmad, Senin (10/2/2025).
Aksi pencurian terungkap setelah petugas Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) yang sedang melakukan patroli keamanan (Pamtup) mencurigai adanya pergeseran rel serta goresan yang diduga sebagai tanda rel akan dipotong dan dicuri. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil menangkap dua pelaku di lokasi, sementara dua lainnya melarikan diri.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua batang rel sepanjang 4 meter yang telah dipotong. Kedua pelaku dan barang bukti kini telah diserahkan kepada Polsek Pegadenbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun. Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelaku yang berada di jalur kereta api tanpa izin dan melakukan tindakan yang membahayakan operasional kereta dapat dikenakan sanksi pidana tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp15.000.000.
Rokhmad menegaskan bahwa PT KAI tidak akan mentoleransi pencurian material prasarana kereta api dan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.
“Kami mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam membantu pengamanan aset negara ini dan mengajak semua pihak untuk terus berperan aktif dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api sebagai moda transportasi publik yang vital,” pungkasnya.
Pihak kepolisian masih terus memburu dua pelaku lainnya yang melarikan diri dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan mereka. (Wandi/Arif)