Bobol Minimarket dari Plafon, Sindikat Maling di Cirebon Dibongkar

KOTA CIREBON.- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap sindikat pencurian dengan pemberatan yang kerap membobol minimarket di wilayah Cirebon. Dalam kasus ini, tiga tersangka utama berhasil diringkus, sementara dua lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi, yaitu LP/B/12/VII/2024 dan LP/B/620/XII/2024, yang masing-masing terjadi pada 30 Juli 2024 dan 22 Desember 2024 di dua gerai Alfamart di Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.
“Para pelaku memiliki modus yang sama, yaitu masuk ke dalam minimarket dengan cara melubangi plafon menggunakan gunting dan tangga bambu. Mereka juga memutus instalasi listrik untuk menghindari deteksi CCTV,” ujar AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers pada Selasa (11/2/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dan menangkap tiga tersangka utama, yakni AM (25), seorang buruh harian lepas asal Desa Pamengkang, Cirebon; ABH (17), seorang pelajar asal Kota Cirebon; serta YAL (28), buruh harian lepas dari Desa Pamengkang. Sementara itu, dua orang lainnya, yakni K dan T, masih buron dan berperan sebagai joki yang menjemput pelaku usai beraksi.
Dalam aksinya, para pelaku berhasil membawa kabur berbagai barang, seperti 80–90 slop rokok berbagai merek, kosmetik, air mineral, minyak goreng, serta uang tunai sekitar Rp350 ribu.
“Total kerugian yang dialami pihak Alfamart dari dua kejadian tersebut mencapai lebih dari Rp37 juta,” jelas Kapolres.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya gunting stainless, lakban bening, tangga bambu, tas selempang, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan. Ketiga tersangka akhirnya ditangkap pada 24 Desember 2024 di sebuah hotel di Kota Cirebon dan kini ditahan di Polres Cirebon Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKBP Eko Iskandar.
Kapolres juga mengimbau masyarakat dan pemilik usaha untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (Wandi/Arif)