Berawal Laporan Warga, 14 Remaja Diamankan Polisi: Diduga Jadi Tempat Mabuk

KOTA CIREBON.- Menindaklanjuti laporan warga melalui Call Center “Lapor Kapolres Bae”, polisi mengamankan 14 remaja di sebuah rumah di Jl. Karang Muncul, Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (25/2/25) malam. Warga resah karena rumah tersebut kerap dijadikan tempat berkumpul, diduga untuk mabuk-mabukan dan membawa perempuan.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si menyatakan bahwa saat penggerebekan, petugas tidak menemukan minuman keras atau senjata tajam. Namun, para remaja tetap diamankan ke Polsek Kedawung untuk didata dan diberikan pembinaan.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan warga. Meskipun tidak ditemukan barang berbahaya, tindakan ini sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang meresahkan,” ujar AKBP Eko Iskandar.
Dari hasil pemeriksaan, rumah tersebut diketahui milik seorang wanita bernama “M” (60), yang saat ini tinggal di Batam. Rumah tersebut ditempati oleh anaknya “R” yang juga turut diamankan dalam operasi ini.
Setelah didata dan diberikan pembinaan, para remaja dikembalikan kepada orang tua masing-masing dengan syarat menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Aparat desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa turut menyaksikan penyerahan tersebut sebagai bentuk pengawasan terhadap para remaja yang terlibat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan. (Wandi/Arif)