Jawa BaratNews

Perkara Korupsi Kredit Fiktif BJB KCP Sumber Mulai Bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung

BANDUNG.- Perkara “Kredit Fiktif” di BJB Syariah KCP Sumber yang melibatkan tiga orang terdakwa masing-masing MBI dari pihak swasta, Direktur CV. Nadzif Putra, AB Kepala Kantor Cabang Pembantu BJB Syariah dan JM Staf Pemasaran Bank BJB Syariah KCP Sumber, mulai bergulir persidangan perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung, pada Rabu 12 Maret 2025 kemarin. Dengan didampingi Penasihat Hukumnya masing-masing terdakwa mendengarkan pembacaan Surat Dakwaan yang dibacakan oleh Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sumber.
Menurut Penaishat Hukum MBI, Muhammad Faiz, SH dan Karsudin, SH dari ANFP Lawfirm mengatakan ketiganya didakwa telah bekerjasama melakukan tindak pidana Korupsi.
Secara singkat, diuraikan oleh Jaksa Penuntut umum dalam Surat Dakwaan setebal 20 halaman.
“Perkara ini terjadi karena terdakwa MBI diduga menginisiasai untuk mengajukan penarikan fasilitas pembiayaan Line Facility Agreement/Atndby Loan oleh CV Nadzif Putra kepada BJB Syariah KCP Sumber tanpa melalui mekanisme dan kelengkapan administrasi,” ungkap Faiz.
Faiz menambahkan kliennya seolah-olah melakukan pengalihan pekerjaan melalui Pembuatan Akta Kuasa Direktur.
Kemudian dijadikan sebagai agunan pokok dalam proses penartikan pembiayaan Line Facility Agreement oleh CV. Nadzif yang dianalisa oleh JM dan disetujui oleh AB, sehingga menyebabkan cairnya pembiayaan Line Facility Agreement/Standby Loan oleh CV.
Perusahaan tersebut mendapat paket pekerjaan Pembangunan Gedung Pasca Sarjana dan ruang Rektorat Universitas Wiralodra oleh Yayasan Wiralodra dan 2 red.) dan Kandang ternak Dinas Kelautan PerikananPeternakan dan Pertanian Kota Cirebon seolah-olah dilaksanakan oleh CV. Nadzif dengan nilai plafod sebesar Rp 2 Miliar.
Hal ini diduga bertentangan dengan SK Pedoman Produk Komesial Jasa Pemborongan No. 098/SK/DIR-BSS/2011 tanggal 11 Februari 2011 dan syarat-syarat pada form Nota Usulan Pembiayaan BJB Syariah Pemenuhan Ketentuan Eksternal, sehingga merugikan Negara Rp 2.149.956.295,00.
Hal ini diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan 3 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi .
Usai mendengarkan pembacaan Surat Dakwaan, Terdakwa MBI melalui Penasihat Hukum yang mendampinginya Muhammad Faiz, SH dan Karsudin, SH dari ANFP Lawfirm, menyatakan sikapnya untuk lebih dulu mengajukan Nota Keberatan atas Surat Dakwaan Penuntut umum.
“Ada kelemahan formalistik dalam Surat Dakwaan yang telah dibacakan Penuntut umum yang akan digunakan sebagai dasar untuk mengajukan Surat Keberatan/ Nota Eksepsi oleh Kami,” ujar Muhammad Faiz.
Faiz berharap langkah tidak dipandang sebagai upaya formalistik belaka atau upaya menghambat persidangan.
“Tetapi betul-betul sebagai bagian dari upaya pembelaan Kami dalam menyingkap tabir kebenaran dalam perkara ini, termasuk tuduhan seakan-akan klien kamilah yang menjadi master mind dalam perkara ini.” tambahnya.
Menurut Faiz jadwal nota keberatan ini akan dibacakan dalam persidangan berikutnya pada hari yang sama minggu depan. (Arif/CIBA)

Related Articles

Back to top button