Penasihat Hukum Terdakwa Perkara Kredit Fiktif BJB Ajukan Eksepsi

BANDUNG.- Berbeda dengan dua terdakwa perkara kredit fiktif BJB lainnya, terdakwa MBI melalui PH nya, Muhammad Faiz, SH mengajukan Nota Keberatan atau Eksepsi terhadap surat dakwaan JPU yg sudah dibacakan dalam persidangan Minggu lalu.
Dalam nota keberatannya, Muhammad Faiz menyoroti tidak adanya uraian yg lengkap tentang unsur delik pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam surat dakwaan JPU.
Padahal ketiga unsur yg ada dalam pasal 55 ayat 1 ke 1 tersebut, berbeda secara prinsip.
“JPU hanya mengeneralisir dan menggunakan frasa yg bersifat umum “bersama-sama” yang tidak menggambarkan secara jelas bentuk kerjasama itu dilakukan oleh ketiga terdakwa dalam perkara ini,” ungkap Muhammad Faiz.
Muhammad Faiz juga menyoal tidak adanya uraian tentang kewenangan dari dua terdakwa yang merupakan pejabat di BJB KCP Sumber.
“Ini penting sehubungan didakwakan juga pasal 3 yang salah satu unsur deliknya adalah “menyalahgunakan wewenang dan jabatan”, kata Muhammad Faiz.
Sehingga akan menjadi jelas peran dan tanggungjawab pidana dari keduanya.
“Kami tentu berharap, eksepsi yang Kami ajukan ini tidak dipandang semata-mata sebagai upaya formalistik belaka, tapi betul betul dapat dikaji secara seksama, sebagai bagian dari upaya pembelaan kami terhadap terdakwa.” Ujar Faiz.
Agenda persidangan selanjutnya akan dibacakan tanggapan dari JPU terhadap eksepsi dari terdakwa MBI tersebut. (Arif/SININDO)